Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Terbitkan POS Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang

JELASKAN - Kabid Pembinaan SMP Dinas Dikud Kabupaten Tegal menjelaskan mekanisme POS penyelenggaraan Peniaian Sumatif Akhir Jenjang SMP.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir jenjang Kabupaten Tegal. Tahun ajaran 2024/2025 diterbitkan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud).
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Dnas Dikbud Kabupaten Tegal nomor 400.3.5/ 02301-2/ 04.
Plt Kepala Dinas Dikbud Satiyo SPd, MM melalui Kabid Pembinaan SMP Drs Al Fatah MPd menyatakan bahwa penilaan hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
"Tujuan dan fungsi Penilaian Sumatif Akhir Jenjang bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai standar kopetensi lulusan pada akhir jenjang pendidikan," ujarnya, Senin (14/5/2025).
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Terapkan 5 Program Unggulan Digitalisasi
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Tetapkan Jadwal Ujian Tingkat SD
Penilaian Sumaif Akhir Jenjang berfungsi untuk mengetahui perkembangan pencapaian kompetensi peserta didik. Umpan balik bagi sekolah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan diwaktu berikutnya. Serta pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan.
Untuk persyaratan peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP mengharuskan satuan pendidikan merupakan lembaga pendidikan formal tingkat SMP yang terdaftar dalam Dapodik dan mempunyai NPSN. "Serta terdaftar melalui mekanisme PPDB formal dan memfasilitasi sarana prasarananya," cetusnya.
Sementara untuk pendaftaran peserta, mengharuskan sekolah pelaksana Penialain Sumatif Akhir Jenjang melaksanakan pendataan calon peserta. "Di sini panitia Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP Kabupaten Tegal.
Sesuai kewenangannya melakukan pemuktahiran data, penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (KPPSAJ). "Bentuk Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP dapat berupa portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan," ungkapnya.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Rakor Penyusunan Juknis Penerimaan Murid Baru
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Bahas Peningkatan Kapasitas Inovasi Guru
Adapun daftar mata pelajaran yang penilaian pada Penlaian Sumatif Akhir Jenjang dan bentuk penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP. Adalah pendidikan agama budi pekerti dengan penilaian tertulis dan praktik.
Pendidikan Pancasila penilaian tertulis, bahasa Indonesia penilaian tertulis, matematika penilaan tertulis bahasa Inggris penilaian tertulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: