Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Terbitkan POS Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang

Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Terbitkan POS Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang

JELASKAN - Kabid Pembinaan SMP Dinas Dikud Kabupaten Tegal menjelaskan mekanisme POS penyelenggaraan Peniaian Sumatif Akhir Jenjang SMP.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Prosedur  Operasional Standar (POS)  penyelenggaraan  Penilaian Sumatif Akhir jenjang Kabupaten Tegal. Tahun ajaran 2024/2025 diterbitkan Dinas Pendidikan dan kebudayaan  (Dikbud).

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Dnas Dikbud Kabupaten Tegal  nomor 400.3.5/ 02301-2/ 04. 

Plt Kepala Dinas Dikbud Satiyo SPd, MM melalui Kabid Pembinaan SMP Drs Al Fatah MPd  menyatakan bahwa  penilaan hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

"Tujuan dan fungsi Penilaian Sumatif Akhir Jenjang bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik  sesuai standar kopetensi lulusan pada akhir jenjang  pendidikan," ujarnya, Senin (14/5/2025).

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Terapkan 5 Program Unggulan Digitalisasi

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Tetapkan Jadwal Ujian Tingkat SD

Penilaian Sumaif Akhir Jenjang berfungsi untuk mengetahui perkembangan pencapaian kompetensi peserta didik. Umpan balik bagi sekolah untuk kepentingan perbaikan proses  pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan diwaktu berikutnya. Serta  pemenuhan salah satu syarat  penentuan kelulusan. 

Untuk persyaratan peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP mengharuskan satuan pendidikan merupakan lembaga pendidikan formal  tingkat SMP yang terdaftar dalam Dapodik dan mempunyai NPSN. "Serta terdaftar melalui mekanisme PPDB formal dan memfasilitasi sarana prasarananya," cetusnya.

Sementara untuk pendaftaran peserta, mengharuskan sekolah pelaksana Penialain Sumatif Akhir Jenjang melaksanakan pendataan calon peserta. "Di sini panitia Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP  Kabupaten Tegal.

Sesuai kewenangannya  melakukan pemuktahiran data,  penetapan  Daftar Nominasi Tetap (DNT)  dan Kartu Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (KPPSAJ). "Bentuk Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP dapat berupa portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Rakor Penyusunan Juknis Penerimaan Murid Baru

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Bahas Peningkatan Kapasitas Inovasi Guru

Adapun daftar  mata pelajaran yang penilaian pada Penlaian Sumatif  Akhir Jenjang dan bentuk penilaian Sumatif  Akhir Jenjang SMP.  Adalah pendidikan agama budi pekerti dengan penilaian  tertulis dan praktik.

Pendidikan Pancasila penilaian tertulis,  bahasa Indonesia penilaian tertulis, matematika penilaan tertulis bahasa Inggris penilaian tertulis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: