Tiga Camat Kota Semarang Bersaksi di Sidang Korupsi dan Gratifikasi Mbak Ita dan Alwin Basri

Tiga Camat Kota Semarang Bersaksi di Sidang Korupsi dan Gratifikasi Mbak Ita dan Alwin Basri

Camat Gayamsari Eko Yuniarto Hadir Menjadi Salah Satu Saksi di Persidangan Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita di Pengadilan Tipikor jalan dr Suratmo Semarang Senin, 28 April 2025.-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id — Tiga camat dari Kota SEMARANG dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Wali Kota SEMARANG, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Semarang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi. 

Tiga camat yang dihadirkan masing-masing adalah Eko Yuniarto (Camat Gayamsari), Suroto (Camat Genuk), dan Ronny Tjahjo Nugroho (Camat Semarang Selatan).

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Digelar, JPU Bacakan Dakwaan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Ketiga saksi diperiksa di bawah sumpah. Awalnya mereka akan diperiksa bersamaan, namun atas permintaan penasihat hukum terdakwa, akhirnya mereka diperiksa satu per satu.

Saksi pertama, Eko Yuniarto, selain menjabat sebagai camat juga merupakan Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang.

Ia menjelaskan bahwa paguyuban rutin menggelar pertemuan untuk mengkoordinasikan aspirasi para camat kepada Wali Kota Semarang.

Dalam kesaksiannya, Eko mengungkapkan pernah diperkenalkan kepada Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang saat itu, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. 

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Semarang Mba Ita Resmi Ditahan di Lapas Perempuan Usai Sidang Perdana Kasus Korupsi

Menurut Eko, Alwin meminta jatah proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan, yang dianggap sebagai representasi perintah dari Mbak Ita.

“Menurut kami, apa yang disampaikan Pak Alwin itu representasi Bu Ita,” ujar Eko di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, anggota JPU dari KPK, Wawan Yunarwanto, menanyakan kepada Eko mengenai permintaan Rp16 miliar oleh Alwin Basri.

"Intinya beliau (Alwin Basri) meminta Rp16 miliar. 'Wis pokoke aku minta 16 miliar'," kata Eko menirukan ucapan Alwin.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi dengan Terdakwa Mantan Wali Kota Semarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: