Sidang Perdana Kasus Korupsi dengan Terdakwa Mantan Wali Kota Semarang
                                    Mantan walikota Semarang Heverita Gunaryanti Rahayu yang akrab di sapa Mbak Ita akan di sidang di pengadilan Tipikor Semarang karena kasus korupsi -Umar Dani -
SEMARANG, Diswayjateng.id —Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal sebagai Mbak Ita, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah resmi dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 10 April lalu.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini terdiri dari Gatot Sarwadi, S.H., M.H. sebagai ketua majelis, serta Titi Sansiwi, S.H. dan Dr. Drs. Ir. Arief Noor Rokhman, S.H., M.Hum. sebagai hakim adhoc Tipikor.
BACA JUGA:Empat Kali Mangkir Panggilan KPK, Mbak Ita Dirawat di RSUD Wongsonegoro
“Pengadilan telah menunjuk Hakim Gatot, Bu Titik, dan Pak Arief sebagai majelis hakim yang akan memimpin sidang,” ujar Haruno saat dikonfirmasi wartawan pekan lalu
Tim penuntutan dari KPK akan dipimpin oleh jaksa Rio Firniko Putra.
Perkara Mbak Ita merupakan salah satu dari tiga berkas yang diterima Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam berkas tersebut, Mbak Ita akan disidangkan bersama suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
BACA JUGA:Buktikan Integritas, Pemprov Jateng Raih MCP Tertinggi Dari KPK
Dua berkas lainnya melibatkan Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Ketiganya juga dijadwalkan menjalani proses hukum atas dugaan korupsi yang sama.
Keempatnya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk tahun anggaran 2023–2024.
Berdasar hasil penyidikan, KPK menyebut Mbak Ita dan Alwin diduga menerima suap dalam berbagai bentuk, termasuk fee proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Semarang.
BACA JUGA:Kasus Korupsi SIHT Kudus Siap Disidangkan, Negara Dirugikan Rp 5,29 Miliar
Pasangan ini juga diduga menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan serta melakukan intervensi dan permintaan dana ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
                        
                                
                                
                                
                                
                                


