Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Digelar, JPU Bacakan Dakwaan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Digelar, JPU Bacakan Dakwaan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Mantan Walikota Semarang Heverita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan Suaminya Alwin saat menghadapi Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Pada Senin, 21 April 2025.-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id –Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota SEMARANG, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) SEMARANG pada Senin, 21 April 2025.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, S.H., M.H., bersama dua hakim adhoc, yaitu Titi Sansiwi, S.H., dan Dr. Drs. Ir. Arief Noor Rokhman, S.H., M.Hum.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Fernika Putra dan Yunarwanto, membacakan surat dakwaan setebal 64 halaman. 

BACA JUGA:Sidang Perdana Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita dan Suami Hadapi Kasus Korupsi di Tipikor

Dalam dakwaan tersebut, keduanya disebut menerima uang suap dan gratifikasi dari dua pihak.

Pertama, dari Martono, Ketua Gapensi sekaligus Direktur PT Chimader777, sebesar Rp2 miliar. 

Kedua, dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, sebesar Rp1,75 miliar.

“Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan pemberian proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kepada para pemberi,” ujar Jaksa.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi dengan Terdakwa Mantan Wali Kota Semarang

Selain itu, Alwin Basri juga disebut meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar yang digunakan untuk biaya pelantikan Hevearita sebagai Wali Kota Semarang.

Jaksa juga mengungkap bahwa Ita dan Alwin memotong insentif pegawai negeri dari pemungutan pajak, dengan dalih untuk membayar utang kepada keduanya.

Dana ini merupakan bagian dari penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang, yang disebut sebagai “iuran kebersamaan”.

BACA JUGA:Empat Kali Mangkir Panggilan KPK, Mbak Ita Dirawat di RSUD Wongsonegoro

“Total potongan yang dinikmati kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp1,8 miliar untuk terdakwa Ita dan Rp1,2 miliar untuk terdakwa Alwin,” jelas JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: