Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Digelar, JPU Bacakan Dakwaan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Digelar, JPU Bacakan Dakwaan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Mantan Walikota Semarang Heverita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan Suaminya Alwin saat menghadapi Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Pada Senin, 21 April 2025.-Umar Dani -

Selain itu, keduanya juga disebut menerima gratifikasi dari proyek di 16 kecamatan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Dari total nilai proyek sebesar Rp16 miliar, masing-masing terdakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar yang tidak dilaporkan ke KPK.

BACA JUGA:Aksi Satpol PP Semarang Halangi Media, Wali Kota Bungkam Soal Panggilan KPK

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pada sidang perdana ini, pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Agus Nurudin, menyatakan tidak diajukannya eksepsi bertujuan mempercepat proses persidangan.

“Kami memilih tidak mengajukan eksepsi agar persidangan dapat berjalan cepat, sehingga minggu depan kami bisa langsung menghadirkan saksi,” ujarnya.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait