Kejari Solo Sita Rp 320,7 Juta Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kejari Solo Sita Rp 320,7 Juta Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kejari Solo menyita barang bukti uang sebesar Rp 320.700.000 dari salah satu saksi yang diduga terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Solo.-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) SOLO menyita barang bukti uang sebesar Rp 320.700.000 dari salah satu saksi yang diduga terkait aliran dana, pada dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota SOLO.

Penyitaan dilakukan pada Senin 8 Desember 2025, dan uang itu langsung diamankan melalui Rekening Penitipan (RPL) Kejari Solo untuk keperluan pembuktian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Supriyanto, membenarkan langkah tersebut sebagai bagian penguatan alat bukti.

“Penyidik telah menyita uang Rp 320.700.000 dari salah satu saksi. Seluruhnya sudah kami amankan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Solo,” tegasnya, Selasa 9 Desember 2025.

Kejari Solo terus mendalami penyaluran dana hibah dari Pemkot Solo kepada KONI untuk periode 2021–2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi dari berbagai unsur terkait.

Selain pemeriksaan saksi, Kejari juga menggandeng BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan audit dan menghitung potensi kerugian negara.

“Kami masih mengusut secara menyeluruh. Koordinasi dengan BPKP tengah berlangsung untuk menentukan total kerugian keuangan negara. Proses ini terus kami percepat,” tambah Supriyanto.

Kejari Solo menegaskan komitmennya menuntaskan kasus yang berkaitan dengan penggunaan dana publik tersebut. Dana hibah yang semestinya digunakan untuk pembinaan olahraga di Kota Solo itu diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lanjutan dalam waktu dekat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: