DBHCHT Wonosobo 2025 Didorong untuk Kesejahteraan dan Penguatan Ekonomi Daerah
Pelatihan bagi petani tembakau yang berasal dari DBHCHT Wonosobo 2025.-Foto : Ari Sunandar/jateng.disway.id-
WONOSOBO, diswayjateng.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo terus memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Wonosobo 2025 guna mendorong kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah.
Sepanjang tahun 2025, berbagai program strategis dijalankan lintas instansi untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat layanan kesehatan masyarakat.
Dalam program pemanfaatan DBHCHT Wonosobo 2025 untuk kesejahteraan masyarakat, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan mengalokasikan anggaran bagi peningkatan mutu serta produktivitas tanaman tembakau.
Kegiatan meliputi pelatihan bagi kelembagaan petani, penyaluran bantuan sarana pertanian, hingga penguatan posisi tembakau sebagai komoditas unggulan daerah.
BACA JUGA:Kodim 0707 dan Jatubu Gencarkan Reboisasi di Kawasan Rawan Longsor Wonosobo
BACA JUGA:Truk Tronton Terguling di Fly Over Jatingaleh, Sopir Asal Wonosobo Meninggal di Lokasi
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo melaksanakan program pelatihan berbasis kompetensi untuk masyarakat terdampak kebijakan cukai.
Program ini tidak hanya meningkatkan keahlian kerja, tetapi juga menciptakan peluang usaha baru bagi keluarga petani dan pekerja tembakau. Pengembangan industri kecil menengah (IKM) berbasis tembakau, inovasi produk olahan, serta pelatihan digital marketing juga menjadi bagian penting dari strategi pemanfaatan DBHCHT Wonosobo 2025.
Bantuan Sosial dan Perlindungan Tenaga Kerja
Pemkab Wonosobo juga menyalurkan BLT DBHCHT Wonosobo 2025 kepada masyarakat melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD). Bantuan diberikan secara dua tahap — tahap pertama pada Agustus kepada 5.407 penerima, dan tahap kedua pada Desember kepada 329 penerima.
Selain BLT, Pemkab memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan, dengan total lebih dari 3.900 peserta. Pemberian bantuan ini mengacu pada Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 18 Tahun 2025, yang memastikan pendataan dan penyaluran bantuan tepat sasaran dan transparan sesuai mekanisme pemanfaatan DBHCHT Wonosobo.
BACA JUGA:Mengurai Sampah di Wonosobo: Saatnya Beralih dari Masalah ke Momentum
BACA JUGA:Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara, Narkotika dan Cukai Rokok Dominasi
Sektor kesehatan menjadi prioritas penting dalam program DBHCHT Wonosobo di bidang kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Jaelan, menyebut DBHCHT digunakan untuk menurunkan angka stunting dan mengendalikan prevalensi perokok.
Anggaran juga dimanfaatkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana puskesmas serta pembayaran iuran kesehatan bagi warga yang didaftarkan pemerintah daerah demi mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
