Dirut PT DUM Ditahan Kejari Semarang atas Dugaan Kredit Fiktif Bank Jateng Rp 14 Miliar
Barang bukti uang dari kasus korupsi tersangka Dirut PT DUM yang di gelar Kejari Semarang Selasa 9 Desember 2025-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri (DUM) ditahan Kejaksaan Negeri Kota Semarang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit proyek di Bank Jateng.
Penahanan dilakukan pada Senin (8/12) kemarin setelah Dirut PT DUM ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menjelaskan bahwa CWW merupakan pimpinan PT DUM, perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan.
Pada 2018, CWW mengajukan kredit proyek ke Bank Jateng, yang kemudian cair pada 2019. Namun penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen dan pencairan dana yang tidak sesuai ketentuan.
“Modus operandi-nya adalah pemberian kredit fiktif, di mana pencairan tidak sesuai dengan pengajuan. Ada manipulasi dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” tegas Andhie dalam jumpa pers di Kejari Selasa 9 Desember 2025
Akibat perbuatan tersebut, Bank Jateng mengalami kerugian sekitar Rp 13 miliar dari total pencairan kredit Rp 14 miliar.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 46 saksi dan jumlahnya masih berpotensi bertambah.
“Tim penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Kita lihat nanti apakah ada pihak dari Bank Jateng yang turut terlibat,” ujarnya.
CWW ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang untuk mempercepat proses penyidikan.
Meski kredit diajukan hanya sekali, jaksa tidak menutup kemungkinan adanya pengajuan lain yang juga bermasalah. “Kita masih mendalami apakah sebelumnya ada pengajuan kredit lain,” tambahnya.
Setelah menetapkan CWW sebagai tersangka, Kejari Semarang juga memaparkan peran Askrindo sebagai lembaga penjamin kredit dalam proyek tersebut.
Andhie menjelaskan bahwa pencairan jaminan seharusnya tidak dilakukan apabila sejak awal ditemukan penyimpangan dalam proses kredit.
“Pencairan jaminan itu tidak seharusnya terjadi jika ada penyimpangan dalam proses bisnis. Itu konsekuensi dari perjanjian kerja sama antara pihak bank dan Askrindo,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Semarang juga menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 10,9 miliar hasil manipulasi kredit fiktif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
