Sidang Perdana Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita dan Suami Hadapi Kasus Korupsi di Tipikor

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suami Alwin Basri merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah mengenakan rompi tahanan KPK tiba di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 April 2025.--Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Dengan mengenakan kemeja putih kerudung coklat muda dengan rompi orange bertulisakan tahanan KPK Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suami tertunduk lesu saat turun dari mobil hitam saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pindana Korupdi (Tipikor) Semarang, Senin 21 April 2025.
Mereka tiba di pengadilan Tipikor Semarang pada pukul 12.46 wib siang untuk menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Sidang yang semula diagendakan berlangsung mulai 10.00 wib terpaksa molor, dikarenakan Mba Ita (sapaan akrab mantan Wali Kota Semarang) masih berada di Jakarta.
Dengan tangan yang masih di borgol yang tertutup selendang batik, Mba Ita bersama suami masuk ke gedung Tipikor menuju ruang tahanan.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi dengan Terdakwa Mantan Wali Kota Semarang
BACA JUGA:Mba Ita Menangis Saat Sidang DPRD Penetapan Wali Kota Semarang yang Baru, Titip PR Masalah Banjir
Diketahui, suami Mba Ita, Alwin Basri merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Hendak menjalani persidangan, Mba Ita dan suami kompak berganti pakaian batik.
"Alhamdulilah, baik," ujar Mba Ita kepada awak media yang sedang mengabadikan gambar saat memasuki ruang persidangan.
Dengan wajah yang sumringah dan penuh senyum Mba Ita memberikan salam kepada awak media dan kerabat yang hadir dalam persidangan.
"Terimkasih banyak, atas suportnya, alhamdulilah baik-baik saja," bebernya sambil berjabat tangan dan memeluk kerabat yang tengah memberikan suport untuk mba Ita.
Pada berita sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah resmi dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 10 April lalu.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini terdiri dari Gatot Sarwadi, S.H., M.H. sebagai ketua majelis, serta Titi Sansiwi, S.H. dan Dr. Drs. Ir. Arief Noor Rokhman, S.H., M.Hum. sebagai hakim adhoc Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: