Sidang Perdana Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Didakwa Dua Pasal KUHP

Sidang Perdana Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Didakwa Dua Pasal KUHP

Terdakwa AKBP Basuki saat memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus kematian dosen Untag Dwinanda Linchia Levi di Pengadilan Negeri Semarang. Rabu, 11 Maret 2026.-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id –Sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), dengan terdakwa AKBP Basuki digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu 11 Maret 2026.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan sekaligus mengungkap pasal yang menjerat terdakwa.

Jaksa Ardhika Wisnu Prabowo menyampaikan bahwa Basuki didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dakwaan pertama melanggar Pasal 428 ayat (3) huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Ardhika dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan alternatif kedua.

“Perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” lanjutnya.

Hasil Visum: Korban Meninggal Akibat Henti Jantung

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga memaparkan hasil visum terkait penyebab kematian korban. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat henti jantung.

“Hasil visum menunjukkan tanda kematian akibat henti jantung. Luka akibat kekerasan benda tumpul maupun benda tajam tidak ditemukan dalam visum,” ungkap Ardhika.

Jaksa juga menyebutkan bahwa korban diketahui memiliki riwayat penyakit gula darah tinggi serta tekanan darah tinggi.

Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa fakta-fakta lain terkait peristiwa tersebut akan digali lebih lanjut melalui pemeriksaan para saksi pada sidang berikutnya.

Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.

Namun, kuasa hukum Basuki menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Pihaknya justru menyampaikan pengakuan bersalah dari terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP baru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: