Pembebasan Denda Administrasi hingga Diskon Pembayaran PBB-P2

Pembebasan Denda Administrasi hingga Diskon Pembayaran PBB-P2

SOSIALISASI - Kepala Bapenda didampingi kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah mengencarkan sosialisasi denda administrasi dan diskon pembayaran PBB-P2.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id -  Menjelang kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Tegal ke-424. Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bapenda  meluncurkan program keringanan pajak PBB-P2 berupa pembebasan denda administrasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta diskon pembayaran PBB-P2.

Kepala Bapenda Yosa Afandi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasto Sasmito menyatakan bahwa program ini sebagai wujud nyata perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Tegal kepada masyarakat. 

Serta sebagai sarana mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah secara partisipatif.

"Melalui program ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta membangun Kabupaten Tegal dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan penuh kesadaran dengan memanfaatkan program keringanan pajak PBB-P2," ujarnya, Selasa (29/4/2025). 

BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Tegal Sosialisasikan Penyampaian SPPT PBB-P2

BACA JUGA:Luncurkan Aplikasi Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Tegal Satu Genggaman

Sosialisasi pun kini digencarkan, mulai tanggal 28 April hingga 30 April 2025 di hadapan seluruh kepala desa  dan operator desa yang ada di  Kabupaten Tegal. "Pembebasan denda administrasi da diskon pembayaran PBB-P2 tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tegal No. 100.3.3.2/312 Tahun 2025," cetusnya. 

Adapun ketentuannya adalah pembebasan 100% atas denda administrasi tunggakan PBB dan denda pembukaan blokir dan diskon pembayaran Pajak PBB-P2.

Diskon diberikan untuk  tunggakan > 12 tahun, penghapusan pajak sebanyak 6 tahun dan tahun 2012 ke bawah. Tunggakan > 7 tahun s/d 11 tahun, penghapusan pajak sebanyak 4 tahun dan tahun 2012 ke bawah. "Tunggakan selama 6 tahun, penghapusan sebanyak 2 tahun dan tahun 2012 ke bawah dan tunggakan selama 0 - 5 tahun, penghapusan pajak tahun 2012 kebawah," ungkapnya. 

Program berlaku mulai tanggal 01 Mei 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: