Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Rakor Penyusunan Juknis Penerimaan Murid Baru

Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Rakor Penyusunan Juknis Penerimaan Murid Baru

RAKOR - Plt Dinas Dikbud buka rakor penyusunan juknis penerimaan murid baru.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Jelang digulirkannya penerimaan murid baru jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menggelar rapat koordinasi penyusunan petunjuk teknis penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2025-2026.

Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Satiyo SPd MM menyatakan, rakor kali ini dihadiri semua unsur terkait. Seperti  Inspektorat, Bappedalitbang, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Porapar, Bagian Hukum Setda, Bagian Kesra,  Kemenag.

Forum FKDT, Forum FKUB, Ketua Dewan Pendidikan, Forum Komite Pendidikan, dan unsur Dinas Dikbud.

Rapat kali ini membahas petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan murid baru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Bahas Peningkatan Kapasitas Inovasi Guru

BACA JUGA:Webinar Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Menyapa Seri Tiga

"Dimana pemerintah daerah perlu membuat petunjuk teknis tentang pelaksanaan penerimaan murid baru dalam keputusan daerah," ujarnya, Jumat (21/3)2025).

Menurutnya, dalam  SPMB ini bertujuan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid. Untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili. 

Selebihnya, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. "Serta mendorong peningkatan prestasi murid dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid," cetusnya.

Diharapkan, dalam pelaksanaan SPMB nanti dilaksanakan  secara objektif, transparan, akutabel, berkedilan, dan tanpa diskriminasi. SPMB nanti terdapat  4 jalur penerimaan murid baru yang dilaksanakan oleh jenjang SD dan SMP.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Dorong Satuan Pendidikan Sosialisasikan Ijazah Elektronik

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Webinar Menyapa Seri 2

Yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. "Sedangkan TK tidak menggunakan jalur penerimaan di atas," ungkapnya.

Untuk jalur domisili pada SPMB, menggunakan Kartu Keluarga (KK) lebih dari 1 tahun dan jarak tempat tinggal. Untuk jalur afirmasi menggunakan data Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: