Aturan Terbaru 2024 OJK Perketat Penagihan oleh DC Pinjol Dikenakan Sanksi Denda Rp15 Miliar

Aturan Terbaru 2024 OJK Perketat Penagihan oleh DC Pinjol Dikenakan Sanksi Denda Rp15 Miliar

pinjol dikenakan sanksi denda miliaran--foto radar tegal

DISWAY JATENG - Pinjaman online atau biasa disebut Pinjol bisa dikenakan sanksi denda sebanyak Rp15 miliar, hal tersebut akan merugikan pihak pinjol.

Karena itu, kalian harus lebih mengingat jika mendapatkan tindakan intimidasi dari Debt Collector (DC) lapangan. Perusahaan fintech pinjaman online atau pinjol bisa dikenakan sanksi denda jika nasabahnya mendapatkan perlakuan yang tidak wajar.

Nasabah pinjaman online atau pinjol bisa mendapatkan perlindungan dari pihak yang berwajib, hal tersebut jika para penyedia pinjol (pinjaman online) melakukan intimidasi. 

Debt Collector (DC) lapangan atau penagih utang yang selalu datang menagih ke rumah, beberapa dari mereka sering malukan tindakan intimidasi. Karena itu, pinjaman online (pinjol) akan dikenakan sanksi denda sebanyak Rp15 miliar.

Intimidasi tersebut bisa dilaporkan, seperti yang sudah dijelaskan dalam peraturan yang ada. Pinjaman online dikenakan sanksi denda sebanyak Rp15 miliar dalam perlakuannya kepada nasabah yang membuat nasabah merasa resah dan khawatir.

BACA JUGA:Begini Aturan Baru Penagihan oleh DC Pinjol dari OJK, Debt Collector Dilarang Asal Tagih

BACA JUGA:Inilah Daftar Aplikasi Pinjol yang Ada DC Lapangan Terbaru 2024, Hindari Denda dan Bunga Menumpuk

Peraturan yang ada pada (POJK) nomor 22 tahun 2023, yang mana tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa yang diteken ketua OJK. 

Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) POJK tersebut, bahwa pinjaman online atau pinjol wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan terhadap konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal tersebut mewajibkan pinjaman online atau pinjol menghindari sejumlah cara penagihan. Sebagai berikut:

Perhatikan Penagihan Pihak Pinjaman Online (Pinjol)

  • Pertama, Penagih utang tidak boleh menekankan secara fiisik maupun mental/verbal. Hal tersebut akan membuat nasabah terintimidasi tentunya
  • Kedua, Penyedia pinjaman online dikenakan sanksi denda jika melanggar menggunakan cara ancaman dan kekerasan kepada nasabah. Hal tersebut yang dimaksud adalah penarikan barang jaminan di massa dan tidak sopan dengan menyebarkann informasi utangg nasabah
  • Ketiga, Menagih utang nasabah kepada pihak yang tidak bersangkutan
  • Keempat, Pihak pinjaman online menagih di tempat selain alamat atau domisili nasabah
  • Kelima, Menagih dalam kurun waktu berdekatan atau terus menerus, tidak memberikan nasabah toleransi sedikitpun
  • Terakhir, pihak pinjaman online dikenakan sanksi denda jika menagih nasabahnya pada hari minggu dan hanya boleh menagih pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Namun, jika ada kendala dari peminjam bisa dipertimbangkan dan ditentukan oleh kedua belah pihak.

Pinjaman Online (Pinjol) Dikenakan Sanksi Denda Rp15 Miliar

BACA JUGA:7 Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan Resmi OJK Terbaru 2024, Gak Perlu Takut Penyebaran Data dan Teror

Dilihat dalam pasal 62 ayat (42) bahwa pinjaman online melanggar ketentuan akan dikenai beberapa sanksi administratif. sanksi di antaranya berupa peringatan tertulis, seperti pembatasan produk layanan, pembekuan produk usaha, dan denda administratif serta pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: