3 Cara Mudah Melaporkan DC Pinjol yang Kasar, Solusi Hindari Tindakan Intimidasi dan Teror DC

3 Cara Mudah Melaporkan DC Pinjol yang Kasar, Solusi Hindari Tindakan Intimidasi dan Teror DC

cara melaporkan dc pinjol yang kasar --foto jurnal sumbar

DISWAY JATENG - Debt Collector (DC) pinjol bisa saja melakukan penagihan kasar kepada nasabah yang galbay, khususnya pinjol ilegal. Cara melaporkan DC pinjol yang kasar menjadi solusi efektif supaya nasabah bebas dari berbagai kerugian. 

Terlilit utang pinjol dan dikejar oleh penagih pinjol memang menjadi kekhawatiran bagi nasabah. Karena itu, cara melaporkan DC pinjol yang kasar dapat dilakukan jika nasabah mengalami penagihan yang tidak etis. 

Kekerasan yang dilakukan oleh Debt Collector (DC) dalam praktik penagihan tentu saja sudah melanggar aturan. Penting bagi nasabah mengetahui cara melaporkan DC pinjol yang kasar agar tidak semakin semena-mena. 

Supaya aman dari kerugian tersebut, dibawah ini ada beberapa cara melaporkan DC pinjol yang kasar jika melakukan penagihan diluar aturan bisa kalian lakukan dengan beberapa langkah efektif berikut ini. 

BACA JUGA:5 Cara Melaporkan DC Pinjol ke OJK Jika Penagihan Tidak Sesuai Prosedur

Biasanya Debt Collector (DC) yang kasar ini datang dari pinjol ilegal, meskipun ada juga Debt Collector pinjol legal yang kasar.

Salah satu pengalaman negatif yang muncul yaitu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada perempuan. Kekerasan berbasis gender online (KGBO) merupakan kekerasan yang khas pada pinjol yang dirasakan oleh subjek perempuan.

Apabila masih ada debt collector melakukan kekerasan dan pemaksaan hingga berbuat kasar, kita bisa mengadukannya ke beberapa institusi berkut ini. 

 

1. Kantor Polisi

Cara melaporkan DC pinjol yang kasar bisa mengadukan DC pinjol yang melakukan teror ke kantor polisi terdekat. Dengan membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

2. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

  • Contact center BICARA Telepon: 021-131
  • Email: [email protected]
  • Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  • Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
  • Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: