5 Aturan Terbaru DC Lapangan Pinjol, Penagih Bisa Dipidana Jika Melanggar Aturan ini

5 Aturan Terbaru DC Lapangan Pinjol, Penagih Bisa Dipidana Jika Melanggar Aturan ini

Aturan terbaru DC lapangan pinjol yang berlaku 2024--

DISWAY JATENG - Aturan terbaru DC lapangan pinjol yang sudah berlaku di 2024 sangat penting diketahui. Aturan-aturan dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kebijakan pinjaman online supaya tidak merugikan nasabah.

Aturan terbaru DC lapangan pinjol menjelaskan mengenai prosedur pengembalian dana kepada nasabah. Selain itu, aturan ini juga membahas mengenai proses penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Aturan terbaru DC lapangan pinjol yang berlaku di 2024 membahas mengenai penagihan yang tidak boleh adanya kekerasan, ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya.

BACA JUGA:Aktifkan Settingan ini di HP Anda, Agar DC Lapangan Pinjol Tidak Bisa Melacak Lokasi Melalui WhatsApp

Selain itu, OJK juga memberlakukkan aturan penagihan kedatangan DC lapangan yang maksimal datang ke rumah sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Aturan terbaru DC lapangan pinjol tertulis pada road to map dengan amanat Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). 

Selain itu, aturan penagihan debt collector juga tertulis di Pasal 306 UU PPSK. Pasal tersebut berbunyi "jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabahnya, akan dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan paling lama 10 tahun.

BACA JUGA:Jangan Panik Dulu, Berikut Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol Akulaku

Bahkan pihak pinjol bisa dipidana degan dikenai denda minimal Rp25 miliar apabila melanggar aturan tersebut. Berikut informasi lengkap mengenai aturan pinjol terbaru dari OJK yang berlaku 2024.

Aturan DC lapangan pinjol yang berlaku di 2024

1. Aturan Mengenai Denda Jika Nasabah Nunggak

Aturan DC lapangan pinjol mengenai denda keterlambatan sudah diatur ketat. Denda yang dikenakan untuk pinjaman sektor produktif dan konsumtif tentu saja berbeda.

Untuk pinjaman di sektor produktif dikenakan denda mencapai 0,1% per hari. Sementara denda untuk pinjaman konsumtif mencapai 0,3% per hari.

BACA JUGA:Meski Galbay Tetap Aman, Begini Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: