Catat Waktu Teror DC Lapangan Pinjol Berhenti Teror Nasabah Galbay
Waktu DC lapangan pinjol berhenti teror nasabah galbay--
DISWAY JATENG - Teror DC lapangan pinjol apakah bisa berhenti jika nasabah melakukan galbay? Lalu bagaimana solusi untuk mengatasi teror dari debt collector? Anda tidak perlu panik, simak penjelasannya di bawah ini.
Kondisi galbay seringkali dikhawatirkan oleh nasabah karena takut dengan teror DC lapangan pinjol. Terlebih jika nasabah mempunya jumlah utang yang besar sehingga sulit untuk dilunasi.
Pada kanal YouTube Sekilas Pinjol ada sebuah video yang menjelaskan mengenai waktu berhentinya teror DC lapangan pinjol meneror nasabah. Selain itu, narator juga memberikan solusi kepada nasabah galbay supaya tidak terlarut-larut dalam jeratan utang.
Pada video tersebut narator menjelaskan bahwa jika nasabah galbay maka siap-siap ditagih oleh DC. Penagihan tersebut bisa saja dilakukan dengan berbagai cara seperti intimidasi, teror, atau kunjungan.
Aturan OJK Mengenai Waktu Penagihan Utang
Merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol hanya boleh menagih utang maksimal 90 hari sejak sudah jatuh tempo. Aturan tersebut tertulis dalam PJOK 10/2022.
Pada aturan tersebut, menjelaskan bahwa tenggat waktu penagihan yang dilaukan oleh pinjol hanya boleh menagih dalam kurun waktu 90 hari saja dan jika lebih dari itu maka utang dianggap hangus.
BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Melakukan Teror? Lakukan 6 Hal ini Dijamin Bebas dari Berbagai Kerugian
Tak hanya merujuk pada aturan itu saja, nasabah juga perlu tau aturan di Pasal 51 PJOK 10/2022. Di aturan ini menyebutkan tentang pengaturan mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji waktu pengembalian pinjaman.
Nasabah yang mengembalikan pinjaman bisa dikategorikan mulai dari lancar, perhatian khusus, kurang lancar, dan macet. Apabila Anda termasuk nasabah yang masuk kategori macet, biasanya termasuk peminjam yang tidak bisa bayar utang dalam waktu 90 hari lebih.
Meskipun Anda tidak bisa bayar dalam waktu tertentu dan dikategorikan macet, narator menyebutkan bahwa nama nasabah bisa masuk ke blacklist BI checking. Menurut narator, hal ini akan diberikan oleh nasabah jika tidak bisa mengembalikan uang pinjaman.
BACA JUGA:6 Pinjol yang Ada DC Lapangan, Penagihan Aman Sesuai Aturan dari OJK
Namun, hal umum yang seringkali dilakukan oleh pihak pinjol tidak mematuhi aturan-aturan dari OJK seperti yang sudah disebutkan di atas. Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pinjol dan mengabaikan aturan-aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: