Aturan Terbaru 2024 OJK Perketat Penagihan oleh DC Pinjol Dikenakan Sanksi Denda Rp15 Miliar

Aturan Terbaru 2024 OJK Perketat Penagihan oleh DC Pinjol Dikenakan Sanksi Denda Rp15 Miliar

pinjol dikenakan sanksi denda miliaran--foto radar tegal

Dalam pasal tersebut berbunyi "Sanksi denda sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4 huruf e dikenakan denda maksimal Rp15 miliar "hal tersebut dikenakan denda maksimal Rp15 miliar".

Jadi disimpulkan jika pihak pinjaman online tetap melanggar aturan yang ditetapkan oleh pihak berwajib seperti dijelaskan di atas, kalian bisa langsung bertindak dengan bijak serta melaporkannya.

Tenang saja semua sudah dijelaskan dan tertuang pada pasal-pasal yang dapat melindungi diri dari jeratan ataupun gangguan dari pihak pinajaman online. Ingat langsung lapor ya jika ada tindakan yang membuat merasa resah dan khawatir atas diri kalian, lapor langsung pada pihak yang berwajib.

Jelaskan semua apa yang sedang kalian alami dari pihak pinjaman online tersebut, akan ditindaklanjutii dengan pinjaman online sanksi denda maksimal Rp15 miliar. 

Demikian beberapa informasi tentang aturan terbaru pinjaman online dikenakan sanksi denda maksimal Rp15 miliaran yang perlu kalian ketahui. Semoga bermnafaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: