Wamen ATR Serahkan 65 Sertifikat Elektronik di Kabupaten Semarang Secara 'Door to Door'

Wamen ATR Serahkan 65 Sertifikat Elektronik di Kabupaten Semarang Secara 'Door to Door'

MENYERAHKAN LANGSUNG : Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyerahkan langsung Sertipikat Elektronik secara door to door kepada seorang ibu di Kabupaten Semarang. Foto : Nena Rna Basri--

UNGARAN, diswayjateng.id - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, rela mendatangi rumah warga dalam menyerahkan 65 Sertifikat Elektronik secara door to door di Kabupaten Semarang.

Tercatat, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyerahkan 65 Sertifikat Elektronik kepada warga di Kabupaten Semarang.

Sertifikat yang dibagikan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat tersebut terdiri dari 1 Sertifikat Hak Pakai untuk pemerintah desa, 3 sertifikat wakaf, dan 61 Sertifikat Hak Milik.

"Sengaja kami menyerahkan Sertifikat Elektronik kepada warga di Kabupaten Semarang secara 'door to door' sebagai bentuk pendekatan personal kepada masyarakat," kata Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jumat 25 April 2025. 

BACA JUGA: Polres Salatiga Bekuk Mafia Tanah, Modus Developer Terima Uang Konsumen Namun Sertifikat Diagunkan ke Bank

BACA JUGA: Disperkim Kabupaten Pemalang Kerahkan Pegawai dan Armada untuk Angkut Batang Kayu di Alun-alun

Turut hadir dalam kesempatan ini,  Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri, Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin, Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Budiono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Febri Effendi serta jajaran Forkopimda Kabupaten Semarang.

Wamen menjelaskan, Program PTSL di Kabupaten Semarang sendiri menargetkan penerbitan 19.840 sertipikat.

Hingga saat ini, telah berhasil mencapai 11.471 sertipikat yang terbit. 

BACA JUGA: Patung Biawak di Wonosobo Viral, Kini Resmi Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual

BACA JUGA: Kirab Budaya Batang, 18 Gunungan dan Tradisi Sawur Hujani Ribuan Warga pada Puncak HUT ke-59

"Secara nasional, dari 126 juta bidang tanah yang ditargetkan untuk disertipikasi, sebanyak 76% telah tercapai dan ke depannya pemerintah berkomitmen menyelesaikan sisa 24% secara bertahap," tandasnya.

Lebih jauh Wamen Ossy memaparkan jika Sertipikat Elektronik jauh lebih aman dibandingkan sertipikat konvensional. Dengan harapan masyarakat bisa merasa lebih tenang dan nyaman karena memang Sertipikat Elektronik memiliki sistem keamanan yang lebih baik dan tidak mudah diduplikasi.

"Ini bukan sekadar selembar kertas, tetapi jaminan hukum atas tanah yang dimiliki," ujar Wamen Ossy.

BACA JUGA: Swadaya Warga, Germas di RW X Perumahan Taman Mutiara Salatiga Diburu Lansia

BACA JUGA: Bandara Ahmad Yani Berstatus Internasional, Gubernur Jateng Buka Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora

Wamen Ossy juga menjelaskan perubahan dari sertipikat fisik ke eletronik perlu secara bertahap dan
tidak bisa drastis agar tidak kontraproduktif.

"Transformasi menuju digitalisasi layanan pertanahan perlu dilakukan secara perlahan agar diterima masyarakat. Bismillah, kita lakukan secara konsisten, mulai dari pusat hingga ke daerah," imbuhnya.

Sementara, Pj. Kepala Desa Kalongan, Wahyu Hidayat selaku penerima sertipikat menyampaikan apresiasinya atas program PTSL serta kemudahan layanan Sertipikat Elektroni.

BACA JUGA: Auto Laris Manis! 10 Ide Bisnis Car Free Day yang Menjanjikan, Omsetnya Tembus Rp2 Juta

BACA JUGA: SMK Muhammadiyah Pekalongan Terima Kunjungan dari Perusahaan Mesin Jepang, Siapkan Siswa untuk Dunia Kerja

Termasuk didalamnya, akses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Karena menurut Wahyu Hidayat,  sertipikat hilang atau rusak cukup dicek lewat aplikasi.
"Dan bisa dimohonkan kembali. Ini sangat membantu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: