Polres Salatiga Bekuk Mafia Tanah, Modus Developer Terima Uang Konsumen Namun Sertifikat Diagunkan ke Bank

Polres Salatiga Bekuk Mafia Tanah, Modus Developer Terima Uang Konsumen Namun Sertifikat Diagunkan ke Bank

DITUNJUKKAN : Tersangka penipuan Perumahan Nirwana Salatiga yang menipu 11 konsumen saat ditunjukkan kepada wartawan di Pendopo Mapolres Salatiga. Foto : ist/Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Polres Salatiga bekuk mafia tanah. Pelaku ini ternyata adalah residivis perkara Penipuan dan Penggelapan di Semarang Developer bernama Latifah (43) warga Perum Kenanga Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. 

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam penyidikan Polres Salatiga, diduga menipu 11 korbannya.

Polres Salatiga bekuk mafia tanah yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, tersangka Latifah terancam 4 tahun penjara.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica mengatakan, keberhasilan jajarannya mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan terkait mafia tanah (Perumahan) terjadi pada Rabu 24 April 2025 lalu.

BACA JUGA: Disperkim Kabupaten Pemalang Kerahkan Pegawai dan Armada untuk Angkut Batang Kayu di Alun-alun

BACA JUGA: Kirab Budaya Batang, 18 Gunungan dan Tradisi Sawur Hujani Ribuan Warga pada Puncak HUT ke-59

"Kasus ini terjadi di Perum Cluster Nirwana Blok B3 Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, dengan tersangka Latifah warga Perum Kenanga Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga," ungkap Kapolres.

Tersangka merupakan residivis perkara Penipuan dan Penggelapan di Semarang.

Dalam kasus di Perum Cluster Nirwana, korban sebanyak sebelas orang.
"Namun yang melapor baru 3 orang masing-masing atas nama Giana Farida Gutama, Listiyanto dan Lely Candra," ujarnya.

Kapolres pun membeberkan kronologinya. Dimana kasus ini terkuak berawal pada sekitar awal tahun 2016.

BACA JUGA: Swadaya Warga, Germas di RW X Perumahan Taman Mutiara Salatiga Diburu Lansia

BACA JUGA: SMK Muhammadiyah Pekalongan Terima Kunjungan dari Perusahaan Mesin Jepang, Siapkan Siswa untuk Dunia Kerja

Ketika itu tersangka menawarkan penjualan tanah dan bangunan di Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga (TKP) melalui Facebook (FB) .

Dengan berbagai iming-iming, korban pun tertarik dengan penawaran tersangka.

"Para korban tertarik lalu membeli dengan sistem pesan bangun. Dimana, pembayaran secara cash atau tunai tempo dan setelah pembayaran lunas, sertifikat akan diserahkan kepada para pembeli," terang AKBP Veronica.

Waktu berjalan setelah para pembeli membayar lunas, ternyata sertifikat tidak kunjung diberikan. Para korban sempat menayakan akan tetapi tersangka selalu berkelit.

BACA JUGA: Perlengkapan dan Oleh-oleh Haji di Semarang Naik 85 persen, Ini Barang yang Paling Dicari Jamaah!

BACA JUGA: 76% Target PTSL Nasional Tercapai, Wamen ATR/BPN Serahkan 65 Sertipikat Elektronik di Kabupaten Semarang

Pada akhirnya, para pemesan atau korban mendapatkan 1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Pra Lelang dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mitra Sejahtera dalam surat tersebut menerangkan 4 (empat) sertifikat beserta 8 sertifikat lainya yang sudah dibeli para korban diagunkan ke BPR Sinar Mitra Sejahtera oleh tersangka dan terjadi kemacetan pembayaran.

Sontak, pemberitahuan ini sangat mengejutkan para korban. "Saat ini sertifikat tanah tersebut sudah terlelang melalui lelang Ayda Decommad dan kuasai pihak BPR Sinar Mitra Sejahtera," ucapnya.

Atas perbuatannya, Kapolres menegaskan, tersangka Latifah dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: