Pemuda 19 Tahun Meninggal Usai Terlibat Kecelakaan dengan Grand Max Simpang Tiga Pegadaian Salatiga

TERLIBAT : Daihatsu Grand Max yang terlibat kecelakaan di Simpang Tiga Pegadaian hancur ringsek dibagian depan. Foto : Ist/ Nena Rna Basri--
SALATIGA, diswayjateng.id - Seorang pemuda masih berusia 19 tahun tewas usai terlibat kecelakaan dengan
Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi (Nopol) H-9603-AV, di Simpang Tiga Pegadaian, Kota Salatiga.
Pemuda itu tewas atas nama Alfonsus Mario E warga Jalan Pemotongan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Saat kejadian, alfonsus mengendarai sepeda Motor Honda Vario dengan Nopol H-5621-MK.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica melalui Kasi Humas Iptu Sutopo mengatakan, kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada hari Minggu 20 April 2205, dini hari.
BACA JUGA: Nawal Arafah Yasin Dikukuhkan Jadi Bunda Literasi Jateng, Diharapkan Tingkatkan Minat Baca Warga
BACA JUGA: Emak-emak di Kecamatan Tarub Ramai-ramai Minta Lowongan Kerja saat Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal
"Kecelakaan lalu lintas ini menimpa pengendara sepeda Motor Honda Vario Nopol: H-5621-MK atas nama Alfonsus Mario E usia 19 tahun warga Jalan Pemotongan Kalicacing Sidomukti Kota Salatiga dengan Pengemudi Kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol H-9603-AV, atas nama Dedi Triyanto (40) warga Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang," ungkap Iptu Sutopo.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka pada kepala dan kaki kiri.
BACA JUGA: Warga Kecamatan Tarub Usul Jogging Track, Begini Jawaban Anggota DPRD Kabupaten Tegal
BACA JUGA: Sidang Perdana Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita dan Suami Hadapi Kasus Korupsi di Tipikor
Sesaat setelah kejadian pengendara sepeda motor masih dalam kondisi sadar dan dibawa ke RSUD Kota Salatiga untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, informasi terakhir menyebutkan korban meninggal dunia.
Kecelakaan maut ini sempat terekam CCTV di kawasan Simpang Tiga Pegadaian.
BACA JUGA: Kecelakaan Truk Tronton Tabrak 3 Sepeda Motor di Comal Baru Tewaskan 2 Orang
BACA JUGA: 12 Tahun Ijazah Ditahan Perusahaan, Mantan Karyawan di Pekalongan Akhirnya Lapor Polisi
"Untuk Kronologi kejadiannya, semula sepeda motor Honda Vario melaju dari arah Jalan Adi Sucipto menuju kearah simpang tiga Pegadaian," ungkapnya.
Sesampai di TKP (tempat kejadian perkara), pengendara Vario sempat berbelok kekanan hendak menuju kearah Pasa Raya.
Namun saat bersamaan melaju Kendaraan Daihatsu Grand Max dari arah Pasa Raya menuju ke arah Jetis.
BACA JUGA: Bupati Grobogan Resmi Buka Pameran dan Kontes Bonsai Nasional 2025, Juara Pertama dari Bogor
BACA JUGA: SLB Purwosari Jawara Kudus Konser Drum Band 2025, Sabet Dua Penghargaan Bergengsi
BACA JUGA: Pesona Indonesia Mini di Taman Mutiara Salatiga: Harmoni Silaturahmi dan Kehangatan Halal Bihalal
"Diduga karena sepeda motor pada saat membelok tidak memprioritaskan laju dari Kendaraann Daihatsu Grand Max disertai jarak yang sudah dekat sehingga terjadi benturan," ucapnya.
Kejadian ini kini masih ditangani Satreskrim Polres Salatiga. Seluruh barang bukti baik sepeda motor Honda Vario dan Daihatsu Grand Max telah diamankan di Mako Satlantas Polres Salatiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: