76% Target PTSL Nasional Tercapai, Wamen ATR/BPN Serahkan 65 Sertipikat Elektronik di Kabupaten Semarang

76% Target PTSL Nasional Tercapai, Wamen ATR/BPN Serahkan 65 Sertipikat Elektronik di Kabupaten Semarang

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan berfoto bersama usai menyerahkan 65 Sertipikat Elektronik kepada masyarakat di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jum-Istimewa/ Umar Dani -Humas BPN Jateng

SEMARANG, diswayjateng.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara nasional telah mencapai 76 persen dari target 126 juta bidang tanah. Pemerintah berkomitmen untuk terus menuntaskan sisanya secara bertahap.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menyerahkan 65 Sertipikat Elektronik kepada masyarakat di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Untuk Kabupaten Semarang sendiri, program PTSL menargetkan penerbitan 19.840 sertipikat, dengan capaian sementara 11.471 sertipikat yang telah diterbitkan.

BACA JUGA:Optimis Selesaikan Limpahan Program PTSL

Penyerahan sertipikat dilakukan secara door to door sebagai bentuk pendekatan personal kepada masyarakat. 

Wamen Ossy menekankan bahwa Sertipikat Elektronik lebih aman dibandingkan sertipikat konvensional.

Menurut Ossy, sertipikat elektronik bukan sekadar selembar kertas, tetapi jaminan hukum atas tanah yang dimiliki. 

BACA JUGA:2025, Target Awal PTSL di Kabupaten Tegal Bidik 32.117 Bidang

"Sertipikat Elektronik memiliki sistem keamanan yang lebih baik dan sulit dipalsukan. Harapannya, masyarakat bisa merasa lebih tenang dan nyaman," ujar Wamen Ossy saat acara di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jumat 25 April 2025.

Sertipikat yang diserahkan mencakup 1 Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah desa, 3 sertipikat wakaf, dan 61 Sertipikat Hak Milik, seluruhnya berasal dari program PTSL.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga menegaskan pentingnya transformasi layanan pertanahan menuju digitalisasi yang dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:Warga Desa Wanarata Kabupaten Pemalang Dikenai Biaya Tambahan di PTSL

"Perubahan ini tidak bisa dilakukan drastis agar tidak kontraproduktif. Bismillah, kita lakukan secara konsisten dari pusat hingga daerah," tambahnya.

Pj. Kepala Desa Kalongan, Wahyu Hidayat, turut mengapresiasi program PTSL dan kemudahan layanan Sertipikat Elektronik, termasuk kemudahan akses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: