Preman Berkedok DC Tarik Paksa Motor, Tiga Pelaku Diciduk Polda Jateng di Slawi

Preman Berkedok DC Tarik Paksa Motor, Tiga Pelaku Diciduk Polda Jateng di Slawi

SEMARANG, diswayjateng.id – Polda Jawa Tengah menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi premanisme berkedok sebagai debt collector. 

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 setelah menerima laporan dari Nur Laela warga Talang Tegal.

Nur menjadi korban penarikan sepeda motor secara paksa di Jalan Ahmad Yani, depan Dealer Suzuki, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu 16 April 2025 lalu

Kasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025, AKBP Suryadi menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45).

Mereka diduga kuat melakukan penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Menurut Suryadi, para pelaku mengaku sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan dengan dalih tunggakan angsuran.

"Namun setelah dicek, kendaraan tidak pernah masuk atau diserahkan ke perusahaan pembiayaan,” ujar AKBP Suryadi.

dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis 15 Mei 2025

Dia menjelaskan, korban, seorang perempuan bernama Nur Laelah (49), warga Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dihentikan lima orang tak dikenal saat melintas di kawasan Slawi.

Salah satu pelaku mengaku dari pihak leasing dan menyebut motor korban akan ditarik. Merasa terintimidasi, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya.

Namun saat dikonfirmasi ke OTO Finance, diketahui tidak ada perintah penarikan unit tersebut.

“Unit motor justru digelapkan para pelaku dan digadaikan ke pihak lain,” tambah Suryadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban, beberapa kendaraan milik pelaku, tujuh unit ponsel, surat penarikan, dan dokumen kepemilikan motor.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector, terutama jika menggunakan cara-cara intimidatif tanpa prosedur resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: