2025, Target Awal PTSL di Kabupaten Tegal Bidik 32.117 Bidang

2025, Target Awal PTSL di Kabupaten Tegal Bidik 32.117 Bidang

OPTIMIS - Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran kantor ATR/ BPN menjelaskan target awal program PTSL 2025.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 membidik target awal sebanyak 32.117 bidang tanah. Sementara untuk penentuan lokasi akan menyisir 30 desa baru yang beum tersentuh sama sekai pengukuran  serta 108 desa backlok atau sudah pernah diukur  pada tahun tahun sebelumnya.

Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Winarto melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Setyo Purwanto menyatakan, melalui pelaksanaan program PTSL. Sebanyak 60 desa di Kabupaten Tegal dinyatakan lengkap terpetakan.

Artinya, seluruh bidang tanah yang ada di desa tersebut telah terdaftar terukur. Dimana data kepemilikan dan penguasaannya diketahui secara pasti.

Manfaat desa lengkap, antara lain memudahkan pemerintah menyusun rencana pembangunan. Berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) maupun pajak penghasilan (PPh).

BACA JUGA:2025, PTSL di Kabupaten Tegal Berlanjut dan Garap 30.000 Bidang Tanah

BACA JUGA:Optimis Selesaikan Limpahan Program PTSL

"Mengurangi potensi sengketa pertanahan dan memudahkan layanan pertanahan," ujarnya, Senin (3/2/2025).

Untuk program PTSL tahun 2024 di Kabupaten  Tegal mengalami lonjakan. Dari target awal  sebanyak 40.000 bidang dan mendapatkan limpahan dari kabupaten lain sebanyak 1.685 bidang. Total target menjadi 41.685 bidang. 

"Salah satu upaya  kami lakukan dengan melakukan percepatan di tingkat desa dengan jemput bola mengunjungi desa yang mengalami kendala," cetusnya.

Luasan untuk program PTSL tahun 2024 itu mencapai  13.850 hektare. Luasan tersebut terdistribusikan di 74 desa yang merupakan desa lengkap. Saat ini juga  telah diberlakukan sertifikat elektronik yang secara serentak diberlakukan di Jawa Tengah. 

BACA JUGA:Program PTSL di Kabupaten Tegal Alami Lonjakan Luasan

BACA JUGA:Lakukan Sumpah Panitia Ajudikasi Program PTSL di Kabupaten Tegal

Jadi, pemohon bisa melakukan pendaftaran seperti biasa yang outputnya berupa data elektronik. Jenis layanan untuk penyertifikatan sudah berupa sertifikat elektronik termasuk dalam program PTSL.

Keuntungan dari sertifikat elektronik, ke depan diharapkan tidak ada lagi sertifikat yang hiang. "Secara penyimpaan data lebih aman dari pada analog," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: