Program PTSL di Kabupaten Tegal Alami Lonjakan Luasan
ANALISA - Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal menganalisa luasan tanah program PTSL.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
SLAWI, jateng.disway.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kabupaten Tegal mengalami lonjakan. Dari target awal sebanyak 40.000 bidang dan mendapatkan limpahan dari kabupaten lain sebanyak 1.685 bidang. Total target pun menjadi 41.685 bidang.
Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Winarto melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Setyo Purwanto menyatakan, progres percepatan hingga saat ini untuk program PTSL sebanyk 31.414 yang sudah entry pendaftaran. Pihaknya akan berupaya mempercepat capaian target dalam bulan ini. “Salah satunya dengan melakukan percepatan di tingkat desa dengan jemput bola mengunjungi desa yang mengalami kendala," ujarnya.
Luasan untuk program PTSL tahun ini seluas 13.850 hektare. Luasan tersebut terdistribusikan di 74 desa yang merupakan desa lengkap. "Kami targetkan proses ukur bisa segera dirampungkan agar proses berikutnya bisa terus berjalan," cetusnya.
Saat ini telah diberlakukan sertifikat elektronik yang secara serentak diberlakukan di Jawa Tengah sejak 12 Juli 2024 silam. "Jadi, pemohon bisa melakukan pendaftaran seperti biasa yang outputnya berupa data elektronik. Jenis layanan untuk penyertifikatan sudah berupa sertifikat elektronik termasuk dalam program PTSL.
BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Optimis Terbitkan 782 Sertifikat Aset Pemkab Tegal
BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Serahkan Data Peta Lengkap Program PTSL
Keuntungan dari sertifikat elektronik, ke depan diharapkan tidak ada lagi sertifikat yang hiang. “Secara penyimpaan data lebih aman dari pada analog," ungkapnya.
Sertipikat tanah elektronik juga memberikan kemudahan bagi pemilik sertifikat untuk mendapatkan informasi terkait data sertifikat dimana pun dan kapan saja secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku. "Dalam aplikasi Sentuh Tanahku terdapat fitur notifikasi jika terjadi perubahan data dalam sertifikat tanah elektronik," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: