Kantor ATR/BPN Optimis Terbitkan 782 Sertifikat Aset Pemkab Tegal

KALKULASI - Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal lakukan kalkulasi percepatan Penyertifikatan aset Pemkab Tegal.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
SLAWI, jateng.disway.id - Komitmen ATR/BPN Kabupaten Tegal untuk mengebut penyertifikatan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal terus dilakukan. Hal ini sebagai upaya membantu percepatan sertifikasi yang sedang dilakukan Pemkab Tegal.
Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Winarto melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Setyo Purwanto menyatakan, dari ajuan awal sebanyak 1.059 bidang aset miik Pemkab Tegal, berhasil diterbitkan peta bidang sebanyak 782 bidang. Pihaknya optimis dari 782 peta bidang itu akan segera diterbitkan sertipikatnya. "Hingga saat ini sudah berhasil diterbitkan sertifikat aset Pemkab Tegal sebanyqak 772 bidang," ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Praktis, tinggal menyisakan 10 bidang lagi yang saat ini terus berproses untuk percepatannya. Pihaknya komitmen membantu Permkab Tegal dalam mencapai target yang diberikan MCP KPK terkait penyertifikatan aset milik pemerintah daerah. Dimana target yang di berikan MCP KPK untuk penyertifikatan aset pemerintah daerah hingga batas akhir tahun 2025 sebanyak 5.311 bidan.
Salah satu upaya pengamanan aset negara adalah melalui penyertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. "Dalam rangka mewujudkan upaya tersebut, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah," ungkapnya.
BACA JUGA:Dinas Perkim Target Selesaikan Sertifikat Aset Pemkab Tegal
BACA JUGA:Dinas Perkim Berupaya Selesaikan 1.000 Sertifikat Aset Milik Pemkab Tegal
Terbitnya peraturan bersama ini menjadi dasar dilakukannya program percepatan penyertifikatan BMN berupa tanah. Tujuannya agar seluruh BMN berupa tanah dapat disertifikatkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.
"Selain itu program penyertifikatan ini juga memiliki maksud agar tanah yang dimiliki dan dikelola negara dapat memenuhi prinsip 3T. Yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: