Dinas Perkim Target Selesaikan Sertifikat Aset Pemkab Tegal
PROGRES - Kepala Dinas Perkim menjelaskan program penyertifikatan aset Pemkab Tegal di ruang kerjanya.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Upaya percepatan penyertifikatan aset milik Pemkab Tegal terus diupayakan Dinas Perkim. Setidaknya, semua berkas yang mendukung diterbitkannya sertifikat aset milik Pemkab Tegal kini sudah berada di kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menargetkan akhir Agustus 2024 atau awal September direncanakan Pj bupati Tegal ingin mengundang Kementerian ATR/BPN dan KPK untuk mendeklarasikan sertifikat aset Pemkab Tegal yang berhasil dituntaskan.
BACA JUGA:Adakan MTQ dan Hadroh Tingkat Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
"Sesuai data yang ada, saat ini persentase identifikasi aset yang masuk kategori clear and clear atau K1 sudah mencapai 93 %," ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Setelah proses ukur selesai dan terbit peta bidang, pihaknya sempat mendaftarkan kembali untuk dibuatkan sertipikat oleh kantor ATR/ BPN. Dari perhitungan awal, total bidang tanah milik Pemkab Tegal yang ada belum bersertifikat sebanyak 1.067 bidang. Dari jumlah tersebut, dilakukan identifikasi status yuridisnya. Apakah berstatus K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat.
BACA JUGA:ASN di Kabupaten Pemalang Diminta Netral dalam Pilkada 2024
"K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah atau K3," cetusnya.
Dari hasil identifikasi yang sempat dilakukan, ada 997 bidang tanah aset pemkab yang sudah dalam status K1 atau clear and clean dan siap berproses untuk disertifikatkan. Ada sedikit kendala di lapangan untuk percepatan aset pemkab yang sudah clear and clean. Salah satunya, pelepasan hak dari pemerintah desa.
"Jadi, pemerintah desa keberatan untuk melepas aset yang ada," ungkapnya.
BACA JUGA:Masyarakat Kota Tegal Diajak Gunakan Air Bersih 10 Kubik per Bulan
Hingga saat ini plus program tahun 2023. Setidaknya sudah terbit 3.352 bidang aset milik Pemkab Tegal. Ini terus berjalan sesuai tahapan yang ada agar hasilnya bisa optimal. Masih ada 2.056 bidang lagi yang harus memiliki sertifikat. Tahun 2025 Pemkab Tegal selesaikan sertifikasi aset. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: