Dinas Perkim Berupaya Selesaikan 1.000 Sertifikat Aset Milik Pemkab Tegal
PENJELASAN - Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan jelaskan progres program penyertifikatan aset pemkab.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG ID, SLAWI - Langkah percepatan penyertifikatan aset milik Pemkab Tegal terus diupayakan Dinas Perkim. Bila di tahun 2023 berhasil diterbitkan sertifikat sebanyak 994 secara elektronik. Tahun ini diharapkan 1.000 sertifikat aset pemkab bisa diwujudkan.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu proses kelengkapan data di desa. Untuk proses ukur sudah berhasil dirampungkan 1.054 bidang.
"Rahun ini kami berharap 1.000 sertifikat aset pemkab bisa terbit," ujarnya, Jumat (9/8/2024).
BACA JUGA:Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Tegal Diminta Lakukan ILTB dengan Tes Mantoux
Sebelumnya, tercatat ada 2.160 bidang aset milik pemkab yang belum bersertifikat. Di tahun 2023 berhasil diterbitkan sebanyak 994 bidang. Hingga saat ini sudah mencapai 93% untuk tahap identifikasi aset yang masuk kategori clear and clean atau K1.
Dari hasil proses identifikasi yang sempat dilakukan, ada 997 bidang tanah aset pemkab yang sudah dalam status K1 atau clear and clean dan siap berproses untuk disertifikatkan. Ada sedikit kendala di lapangan untuk percepatan aset pemkab yang sudah clear and clean. Salah satunya, pelepasan hak dari pemerintah desa.
"Jadi, pemerintah desa keberatan untuk melepas aset yang ada," ungkapnya.
BACA JUGA:Catur Wulan II, Baznas Kota Tegal Salurkan ZIS Rp400 Juta
Hingga saat ini plus program tahun 2023, setidaknya sudah terbit 3.352 bidang aset milik Pemkab Tegal. Ini terus berjalan sesuai tahapan yang ada agar hasilnya bisa optimal. Serta diupayakan tahun 2025, Pemkab Tegal bisa selesaikan sertifikasi aset. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: