Ditendang Dibagian Muka Hingga Becah Bibir, Anak Advokat di Salatiga Dianiaya Berujung Pengaduan ke Polisi

KORBAN PENGANIAYAAN : Anak korban dugaan penganiayaan Bagus bersama sang ayah, seorang Advokat muda Budi Sulistya Aji S SH.Budy Sulistya Aji Supratman warga Gamol RT 003/ RW 006, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Salatiga. Foto : Nena Rna Basri--
SALATIGA, diswayjateng.id - Anak seorang Advokat di Salatiga dianiaya temen di kampungnya hingga mengalami becah bibir dan hidung mimisan berujung Pengaduan ke Polres Salatiga.
Bahkan korban bernama Nayaka Alfarabi Putra Bagus Sulistya (13) yang juga siswa SMP Negeri di Salatiga itu sempat dirawat di RS karena mengalami pecah bibir, kepala bekas pukulan mengalami memar dan benjol dan sering pusing.
Ayah korban yang juga seorang Advokat muda Budi Sulistya Aji S SH.Budy Sulistya Aji Supratman warga Gamol RT 003/ RW 006, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Salatiga telah membuat pengaduan di Polres Salatiga disertai sejumlah bukti.
Pengaduan dugaan penganiayaan ini pada tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 13.30 WIB di Mapolres Salatiga, sehari setelah kejadian yakni tanggal 23 Maret 2025, sekira pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Sragen Surplus Beras 314.301 Ton, Cadangan Pangan Dipastikan Aman 2 Tahun
BACA JUGA: Rayakan Usia 59, Pemkab Batang Gencarkan Pelayanan Publik dan Pariwisata Lokal
Advokat Budi Sulistya Aji Supratman SH sendiri tergabung dalam Kantor Pengacara Kantor Advokat Fast and Asosiasi Salatiga yang dikomandoi Advokat gaek, Suroso 'Ucok' Kuncoro SH MH, NL.
Keluarga korban telah menunjuk Suroso 'Ucok' Kuncoro SH MH, NL., sebagai kuasa hukumnya.
Saat dikonfirmasi Ucok mengatakan, pengaduan ke Polres Salatiga untuk menuntut keadilan yang dibuat keluarga Advokat Budi Sulistya Aji Supratman SH., bukan tanpa sebab dan dasar.
"Kami sebenarnya tidak ingin memperpanjang persoalan ini, karena bagaimana pun pengadu (korban) dan teradu ini masih tetangga dan satu sekolahan. Anak korban adalah adik kelas dari teradu di SMP Negeri di Salatiga," ungkap Suroso 'Ucok' Kuncoro SH MH, NL., Selasa 8 April 2025.
BACA JUGA: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 yang Melintas di Tol Tans Jawa Meningkat 4 Persen
BACA JUGA: Ungkapkan Rasa Syukur, Nelayan di Tridesa Bonang Demak Larung Kepala Kerbau
Usai kejadian orang tua anak korban Advokat Budi Sulistya Aji S SH., sempat meminta pertanggungjawaban orang tua teradu berinisial FRS (15).
Alangkah terkejutnya orang tua korban
Advokat Budi Sulistya Aji S SH., dimana orang tua teradu FRS ini justru terkesan menantang.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Ucok pun mengisahkan kronologinya, berdasarkan keterangan anak pengadu/ korban Nayaka Alfarabi Putra Bagus Sulistya atau biasa disapa Bagus.
"Kejadiannya ketika anak pengadu dan temen-teman sekampungnya membuat hiasan takbir keliling di rumah samping Mushola tak jauh dari rumah korban yakni tanggal 23 Maret 2025, sekira pukul 22.00 WIB," ungkap Ucok.
Ketika sedang bercanda dengan temennya bernama SNY, anak pengadu/ korban tiba-tiba didatangi teradu FRS.
BACA JUGA:TMJ Hentikan Oneway Lokal KM 459 Gerba ng Tol Salatiga Hingga KM 419 Gerbang Tol Banyumanik
BACA JUGA: Pemakaian Air PDAM Selama Libur Lebaran 2025 Mencapai 200 Ribu Meter Kubik
Ketika bertemu anak teradu, anak pengadu/ korban dipukul bagian kepala, hidung dan mulut serta ditendang dibagian muka kanan.
"Karena kejadian itu, anak pengadu/ korban mengalami pecah bibir dalam bawah robek, kepala memar dan benjol, hidung mimisan, dan sempat pusing," terang Ucok.
Usai kejadian, orang tua anak pengadu / korban ini sudah sempat bertemu orang tua dari terduga teradu.
Yang disayangkan, baik terduga teradu FRS dan orangtuanya disebutkan Ucok justru memperlihatkan sikap arogan dan enggan meminta maaf serta terkesan menantang siap menghadapi hukum dan bersedia menggantikan posisi anaknya (dihukum), jika terbukti bersalah.
BACA JUGA: Ketua PFI Semarang: Kawal Terus Kasus Pemukulan Terhadap Wartawan, Meskipun sudah Minta Maaf
BACA JUGA: Tembok Bangunan Cagar Budaya milik Star Motor di Kota Lama Rubuh, Wisatawan Mulai Cemas
Sebetulnya, menurut Ucok, hal itu busa diselesaikan secara kekeluargaan namun karena orangtua terduga anak teradu memperlihatkan sikap arogan dan siap menghadapi hukum dan terlontar kata-kata bersedia menggantikan FRS jika terbukti bersalah dan dihukum.
"Keluarga FRS justru memperlihatkan sikap arogan 'ndak' takut hukum, tidak mau minta maaf secara kekeluargaan dan terkesan menantang. Sekarang (laporan) sudah masuk ke Unit PPA Polres Salatiga. Sebetulnya ya kasihan karena 'kan' mau Ujian Akhir masak ortu dan Pihak Sekolah malah tidak mau menyelesaikan. Kasian anak-anak generasi muda sudah diajari hal-hal yang berbau kekerasan dan harus berhadapan dengan hukum," terang Ucok.
Terpisah, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Sutopo saat dikonfirmasi mengaku akan mencoba untuk mengkonfirmasi lebih lanjut ke Kasat Reskrim Polres Salatiga.
"Siap, nanti apabila ada perkembangan kami sampaikan," tutur Iptu Sutopo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: