RNM, Nasabah BLN Salatiga Adukan Kaki Tangan Nicho ke Polisi dengan Dugaan Penipuan

RNM, Nasabah BLN Salatiga Adukan Kaki Tangan Nicho ke Polisi dengan Dugaan Penipuan

MENGADU : RNM, nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) asal Salatiga saat membuat pengaduan ke Polres Salatiga, Senin 2 Juni 2025. Foto : Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Seorang nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) asal Salatiga kembali membuat pengaduan ke Polisi, Senin, 2 Juni 2025. 

Korban berinisial RNM didampingi Kuasa Hukumnya, Handrianus Handyar Rhaditya SH.CIL membuat pengaduan dugaan penipuan dan atau penggelapan ke Polres Salatiga, sekira pukul 13.00 WIB. 

Ada pun, yang disasar adalah "kaki tangan" Bos BLN Salatiga Nicholas Nyoto Prasetyo atau biasa di sapa Nicho, yakni DYT. DYT sendiri berperan sebagai Marketing BLN wilayah Kota Salatiga. 

Kepada Disway Jateng, Handrianus Handyar Rhaditya SH.CIL., biasa disapa Hendy menerangkan, awal mula laporan kliennya RNM warga Sarirejo, Salatiga, saat wanita berambut panjang itu didatangi DYT pada bulan Januari 2025. 

BACA JUGA: Kunjungi Disdukcapil, Wakil Wali Kota Tegal Apresiasi Pelayanan Cepat Kepengurusan Adminduk

BACA JUGA: Gubernur Jateng Tinjau Posko SPMB, Temukan Kendala Orang Tua saat Daftar Sekolah

"Klien kami dibujuk rayu, hingga tergiur mulut manis DYT yang merupakan Koordinator BLN wilayah Kota Salatiga," ungkapnya. 

DYT saat itu menawarkan Simpanan Pintar Bayar (Si-Pintar), dengan nilai simpanan sebesar Rp450 juta. 

Dan, RNM dijanjikan keuntungan 100 persen yang akan dibayarkan selama 24 kali atau dengan nilai Rp37.500.000., yang akan langsung masuk ke rekening pengaduan. 

BACA JUGA: Poltek Harber Tegal Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Mental Remaja Melalui Edukasi Media Sosial

BACA JUGA: Peringatan 100 Hari Kepemimpinan Luthfi–Yasin, Ribuan Warga Gelar Doa Bersama dan Bersholawat

"Sampai akhirnya, tanggal 24 Febuari 2025 RNM memasukan dana sejumlah Rp.300 juta dan pada tanggal 25 Feb 2025 sejumlah Rp150 juta ke nomer rekening pribadi terlapor / DYT di rekening BCA," paparnya. 

Sukses menyetorkan uang, pengadu menerima Sertifikat Simpanan Pintar Bayar (Si-Pintar). 


Janji tinggal janji. Setelah pengadu mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Si-Pintar) dikelola Koperasi BLN, ternyata bulan berikutnya RNM tidak menerima  keuntungan seperti dijanjikan DYT. 

BACA JUGA: BKPP Semarang Menanggapi Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun

BACA JUGA: Perempuan Lintas Profesi Kota Tegal Gelar Fashion Show Busana Adat dan Batik Tegal

"Pada saat klaen kami mencoba menanyakan ke DYT, sebagai perekrut justru DYT melemparkan masalah ke orang lain," ucapnya. 

Atas kejadian itu, RNM merasa ditipu DYT yang merupakan ibu tunggal. Total kerugian RNM mencapai Rp450 juta. 

BACA JUGA: Fenomena Kreak di Semarang, Agustina Kaget Pelaku Tak Hanya Gen Z Tapi Juga dari Kalangan Orang Tua

BACA JUGA: Buka Bulan Bung Karno Tepat di 1 Juni, Dance : Satu untuk Semua, Semua untuk Satu dan Semua untuk Semua

Handy berharap Polres Salatiga memperhatikan laporan klaennya. 
"Kami hari ini membuat laporan dengan Pasal 372 Jo 378 Jo TPPU ke Polres Salatiga dan berharap ada perhatian, karena ini beda dengan perkara BLN yang lain. Karena rekening bukan langsung ke BLN, jadi kami meminta DYT untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng baik pidana maupun perdata," tandasnya. 

Kapolres Salatiga AKBP Veronica melalui Kasi Humas IPDA Sutopo saat dikonfirmasi menyebutkan, belum monitor atas pengaduan itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: