Berkas Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Salatiga Tahap 2, Sukamto: Habib, Retno dan Rizky Segera Disidang

Berkas Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Salatiga Tahap 2, Sukamto: Habib, Retno dan Rizky Segera Disidang

DITAHAN : Mantan Direktur Utama Perumda PD BPR Bank Salatiga Habib Sholeh saat hendak ditahan dalam. kasus dugaan korupsi Kredit fiktif oleh Kejari Kota Salatiga. Foto : Nena Rna Basri--

SALATIGA,diswayjateng.id - Di tengah peringatan HUT ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga segera melimpahkan berkas dugaan korupsi di tubuh PD BPR Bank Salatiga.

Kejari Salatiga Sukamto mengatakan, kasus dugaan korupsi di PD BPR Bank Salatiga telah memasuki tahap 2.

"Tahap 2 ini artinya penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik ke Jaksa Peneliti," kata Kajari Salatiga Sukanto usai Apel HUT ke-74 PERSAJA di Kantor Kejari Salatiga, Rabu 14 Mei 2025.

Selanjutnya, dari Jaksa Peneliti akan segera menyusun isi dakwaan terhadap tiga tersangka yang terlibat dugaan korupsi di PD BPR Bank Salatiga. 

BACA JUGA: HUT ke-74 PERSAJA, Kejari Salatiga Siap Laksanakan Perintah Kajagung 

BACA JUGA: Bangun Jaringan, Festival Literasi FLP Jateng Digelar

Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dan masih ditahan dengan dititipkan di Rutan Salatiga adalah mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga M Habib Sholeh, Retno atau RDS dan Rizky Aqiartho (RA). "Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Rutan Salatiga," tandasnya.

Sukamto menarget, bulan depan berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang untuk segera disidangkan.

Perjalanan Kasus Kredit Fiktif Perumda PD BPR Bank Salatiga

Perjalanan kasus Kredit Fiktif di Perumda PD BPR Bank Salatiga terjafu sekitar tahun 2017 silam yang mengakibatkan kerugian negara (Pemkot Salatiga) sebesar Rp487.226.250.

Dalam kasus ini, diduga mantan Direktur Utama Perumda PD BPR Bank Salatiga Habib Sholeh beserta seorang pegawainya bernama Retno tak lain saat itu masih istri sah Rizky Aqiartho memuluskan pengajuan Kredit fiktif ini.

"Bahwa, atas perbuatannya itu tersangka HS dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kajari Salatiga Sukamto kepada wartawan Diswayjl Jateng.

Sebelumnya, Habib Sholeh, Retno dan Rizky Aqiartho telah lebih dahulu di tetapkan tersangka dan di tahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis 6 Februari 2025.

BACA JUGA: Motif Jawa Hokokai, Jejak Sejarah Kelam di Balik Keindahan Batik Tulis Pekalongan

BACA JUGA: Koperasi Bangun Bersama Jadi Jantung Ekonomi Rumah Batik TBIG Pekalongan, Biayai Ratusan Pembatik



Jejak perjalanan kasus menimpa Habib Sholeh (HS) yang meniti karirnya di Perumda BPR Bank Salatiga sebagai penagih kredit/ hutang di pasar tradisional di Salatiga hingga dipercaya menjadi Direktur Perumda BPR Bank Salatiga selama dua periode lamanya.

Sebelumnya, HS terjerat kasus yang dianggap bersalah karena penyalah-gunaan kewenangan seolah-olah membiarkan terjadinya korupsi dilakukan anak buahnya di lingkungan Perumda BPR Bank Salatiga.

Pada tahun Jumat 31 Agustus 2018 HS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan bank milik Pemkot Salatiga ini yang mencapai puluhan miliar.

Diduga kasus ini melibatkan beberapa oknum karyawan bank. Kejari menetapkan status tersangka karena HS sebagai penanggungjawab.

Dalam perjalannya, pada Senin 3 September 2018 HS langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Salatiga usai menjalankan pemeriksaan selama beberapa jam serta melengkapi administrasi penahanan.

Sampai akhirnya perjalanan sidang beberapa bulan lamanya di Pengadilan Tipikor Semarang, HS divonis 6 tahun penjara dengan potongan tahanan serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan di Pengadilan Tipikora, Semarang. 

BACA JUGA: Craftopia Heritage, 1.723 Karya Seni Rupa dari Jawa-Bali Tampilkan Warisan Budaya Tak Benda tentang Semarang

BACA JUGA: Hujan Lebat Guyur Semarang, DPU Kerahkan Pompa Portable Atasi Genangan di Jalan Protokol

Saat itu, Kuasa Hukum mantan Direktur PD BPR Bank Salatiga, M Habib Soleh, Ign Suroso Kuncoro menuntut agar lima orang staf PD BPR Bank Salatiga dan mantan karyawan lainnya ikut diproses hukum.

"Karena fakta persidangan menyebutkan, jika kelima orang tersebut telah memakai uang Bank Salatiga pada saat klien kami yakni Pak Habib menjabat Dirut," kata Ign Suroso Kuncoro didampingi pihak keluarga HS di kawasan Perumahan Taman Mutiara Salatiga, Kamis 23 Mei 2019 malam, kala itu.

Ucok menilai, kelima orang yang terang-terangan mengakui di depan persidangan telah menggunakan uang PD BPR Bank Salatiga terkesan ada pembiaran oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga selaku Jaksa yang menuntut perkara ini.
"Kami minta kelima orang itu untuk diproses hukum oleh pihak kejaksaan dan tidak didiamkan saja," tandasnya.

Ucok menandaskan, bahwa fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang terungkap bahwa mantan Direktur PD BPR Bank Salatiga Hs tidak memakai uang bank milik Pemkot Salatiga itu.

Sampai akhirnya, JPU Kejari Salatiga menetapkan Wid (eks Wadir BPR Bank Salatiga), sedangkan karyawan adalah Nar (45), Lin (34) Puj (40) dan Tng (44) mantan pejabat di BPR Bank Salatiga tahun 2008-2009 silam turut sebagai tersangka dan ditahan.



Sebelumnya, dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipokor Semarang HS mengungkapkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah kerugian negara atau daerah pada PD BPR Bank Salatiga dihitung sebesar akumulasi dana nasabah yang diduga disalahgunakan oleh Dwi Widiyanto, Sunarti, Herlina, Bambang Sanyoto, Maskasno dan almarhum Joko Triono yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Itu dipaparkan dalam audit BPK pada 26 Desember 2018 dalam resum laporan halaman 5, poin 9," ujarnya

Dalam kasus pertama ini, mantan Direktur Bank Salatiga HS divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Salatiga yakni 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

KemudianTim kuasa hukum HS mengajukan banding. Hingga HS hanya menjalankan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan tanpa uang pengganti berarti Rp 12.6 Miliar tidak terbukti mengalir ke HS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: