Terkait TNI Pengerahan Dukungan Kejaksaan, Kejari Salatiga 'Wait and See'

Terkait TNI Pengerahan Dukungan Kejaksaan, Kejari Salatiga 'Wait and See'

BERSAMA : Kajari Salatiga Sukamto bersama Dandim 0714 Salatiga Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes ditengah kegiatan Forkopimda Salatiga. Foto : Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Terkait pengerahan dukungan personil TNI di seluruh Kejaksaan di Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga saat ini "wait and see".

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto saat dikonfirmasi, Senin 12 Mei 2025.

Sukamto menerangkan, Kejari Salatiga sama halnya dengan Kejaksaan lainnya di Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.

Dimana, surat telegram tertanggal 6 Mei 2025 yang memerintahkan pengerahan alat kelengkapan dan personel TNI guna mendukung Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Salatiga. 

BACA JUGA: Agustina Dukung Semarang Jadi Kota Sains: Olimpiade Pendidikan Nasional Digelar di USM

BACA JUGA: Mayat Ditemukan di Tepian Bendungan Nyamat Tengaran Seorang Pemancing Warga Salatiga

"Ya di Salatiga kan ada kejaksaan Negeri tentu sama juga dengan kejaksaan di daerah lainnya," ungkap Kajari.

Apakah Kejari Salatiga telah menerima pengamanan dari TNI, Sukamto menegaskan sampai saat ini belum ada. Sehingga Sukamto membenarkan jika pihaknya masih wait and see alias menunggu petunjuk teknis pimpinan. 

BACA JUGA: Kodim Batang Ganti Komandan: Letkol Alam Budiman Pamit, Letkol Andika Baroto Siap Bertugas

BACA JUGA: Banyak Irigasi Rusak, Kadispertan Grobogan: Pemerintah Pusat Siapkan Anggaran Rp120 Triliun

"Hingga saat ini di Kejaksaan negeri Salatiga belum ada. Mungkin beberapa hari kedepan pimpinan akan memberikan petunjuk teknisnya. Kita menunggu petunjuk instruksi  pimpinan," terang dia.

Sebelumnya, dalam beberapa hari ini rakyat Indonesia dikejutkan adanya surat telegram tertanggal 6 Mei 2025 yang memerintahkan pengerahan alat kelengkapan dan personel TNI guna mendukung Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA: Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, 360 Orang Diamankan dalam Sehari

BACA JUGA: KPH Purwodadi bersama Polres Grobogan Patroli di Kawasan Hutan Petak 53 Tlogomanik


BERKEGIATAN : Kajari Salatiga Sukamto saat berkegiatan dengan Forkopimda Salatiga. Foto : Nena Rna Basri--

Meski pada akhirnya, surat Telegram ini menuai polemik, bahkan menuai komentar dari berbagai pihak.

Tak sedikit pula yang mengatakan jika Surat Telegram tersebut melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang, serta mengancam independensi penegakan hukum di Indonesia karena dianggap adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum. 

BACA JUGA: Jadikan Mitra Kamtibmas, Kapolres Sragen Apelkan Pamter PSHT Jelang Acara Suronan

BACA JUGA: Diprediksi Alami Kenaikan, PT JSN Satgas Operasional Siap Hadapi Libur Panjang Hari Raya Keagamaan

Tak jarang, polemik yang muncul mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mencabut surat telegram tertanggal 6 Mei 2025 yang memerintahkan pengerahan alat kelengkapan dan personel TNI guna mendukung Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: