Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, 360 Orang Diamankan dalam Sehari

Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, 360 Orang Diamankan dalam Sehari

Petugas mengamankan seseorang yang diduga melakukan aksi premanisme di kota Semarang -Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id — Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan menghambat iklim investasi di daerah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya penindakan terhadap segala bentuk kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan publik.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa premanisme bukan hanya soal ketertiban umum, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial dan ekonomi.

BACA JUGA:Polda Jateng Tegaskan Perlawanan terhadap Premanisme, Masyarakat Diminta Berani Melapor

“Premanisme yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Ini bukan semata soal penegakan hukum, tapi juga perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kecil,” tegasnya, Minggu 11 Mei 2025.

Polda Jateng juga merencanakan Operasi Aman Candi 2025, yang diawali dengan rapat koordinasi pada 6 Mei lalu, dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dan dihadiri Karo Ops Kombes Pol Basya Radyananda sebagai pemateri.

 Operasi ini melibatkan seluruh Kasatgas dan Kasubsatgas dari jajaran Polda Jateng.

Operasi tersebut mengedepankan tiga pendekatan: preemtif, preventif, dan represif. Edukasi hukum melalui penyuluhan serta patroli dialogis di lokasi rawan seperti pasar, terminal, dan kawasan parkir liar dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

BACA JUGA:Mabuk di Acara Hiburan HUT Sragen, Empat Pemuda Terjaring Operasi Premanisme

“Patroli rutin terus kami lakukan. Jika ditemukan praktik premanisme, kami akan bertindak secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Pol Artanto.

Ia juga mengungkapkan, dalam kegiatan rutin kepolisian pada Sabtu 10 Mei 2025 sebanyak 360 orang diamankan oleh jajaran Polres se-Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut:

 Juru parkir liar: 131 orang, Pelaku pungli: 11 orang, Pengamen/anak punk: 59 orang, Pelaku mabuk di tempat umum: 18 orang, Penjual miras ilegal: 6 orang, Balap liar: 134 orang, Terduga pelaku tawuran: 1 orang

BACA JUGA:Polres Tegal Tingkatkan Patroli untuk Memberantas Premanisme dan Tindakan Meresahkan Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik pemalakan, pungli, atau bentuk intimidasi lainnya. Layanan pengaduan dibuka 24 jam melalui Call Center 110 serta jaringan Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: