Fik, 9 Januari 2024 Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Terpilih

Fik, 9 Januari 2024 Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Terpilih

Ketua KPU Salatiga Yesaya Tiluata. Foto : Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - KPU Salatiga telah memutuskan tanggal 9 Januari 2025 sebagai jadwal penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga terpilih 2024-2029.

Ketua KPU Salatiga Yesaya Tiluata menuturkan, terkait persiapan penetapan Kepala Daerah terpilih, pihaknya masih menunggu arahan surat KPU RI tentang petunjuk teknis penetapan pasangan calon terpilih dan juga jadwal penetapan pasangan calon.

"Sesuai dengan regulasi PKPU nomor 18 Tahun 2024, tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan maka penetapan Pasangan calon terpilih dilakukan dengan beberapa ketentuan," kata Yesaya Tiluata, Selasa 7 Januari 2025.

Ketentuan itu, ungkap Yesaya yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.

BACA JUGA: 468 Pelamar Lolos P3K Sragen, Tahap Pemberkasan Sedang Berlangsung

BACA JUGA: Merebaknya PMK di Jawa Tengah, 25 Sapi Mati dan Ribuan Lainnya dalam Penanganan

Dimana, paling lama 3 hari setelah KPU Kabupaten Kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

Ketentuan berikutnya, terkait waktu pelaksanaan.
"Untuk waktu pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih akan ditetapkan lebih lanjut oleh KPU RI," ungkap Yesaya.

BACA JUGA: Dishub Kabupaten Tegal Usulkan Bantuan Kementerian untuk 50 Titik Baru Lampu PJU

BACA JUGA: Puluhan Tahun Bersama Anak Yatim, Aiptu Budi Wahono jadi Sosok Inspiratif Polres Sragen

Hal lainnya adalah, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, serta KPU Kota Salatiga akan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam rapat pleno terbuka yang akan dihadiri oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota Salatiga, partai politik peserta pemilu, dan Bawaslu Kota Salatiga.

"Ketentuan lainnya yakni hasil rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih akan dituangkan dalam Berita Acara, yang selanjutnya dituangkan dalam keputusan KPU Kota Salatiga," terangnya.

KPU Kota Salatiga juga akan menyampaikan keputusan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kota Salatiga, partai politik, pasangan calon terpilih, dan Bawaslu kota Salatiga.

BACA JUGA: Pelayanan Pemenuhan Gizi , Kodim Sragen Siapkan Dapur Umum SPPG di 20 Kecamatan

BACA JUGA: Waspada HMPV, Pemprov Jateng Imbau Warga Laksanakan Pola Hidup Sehat

Selanjutnya, KPU Kota Salatiga akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD.

"Penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan Paslon terpilih ini akan disertai Berita Acara dan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon Wali Kota Salatiga terpilih kepada DPRD Kota Salatiga 1 (satu) hari setelah pasangan calon terpilih ditetapkan," pungkasnya.

Terkait informasi mundurnya jadwal pelantikan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang semestinya tanggal 10 Februari 2024, kemudian tersiar wacana bulan Maret 2024, disebutkan Yesaya sejauh ini belum ada surat resmi.

BACA JUGA: Hari Pertama Pemberian Makan Bergizi Gratis, Mendikdasmen: Terpenting 4 Sehat, Susunya Bisa di Rumah

BACA JUGA: Sebagai Pelopor Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Mengapa Kota Salatiga Tidak Masuk Daftar Pelaksanaan Serentak

Pasalnya, perubahan itu harus mengacu kepada peraturan presiden pengganti Perpres  Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara dan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: