Diduga Gunakan Foto Tanpa Izin, Seniman Yogya Gugat Hotel Tentrem

Diduga Gunakan Foto Tanpa Izin, Seniman Yogya Gugat Hotel Tentrem

Puluhan seniman fotografi asal Yogyakarta mendatangi Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 29 April 2025, sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka, Bambang Irawan, yang menggugat Hotel Tentrem Yogyakarta atas dugaan pelanggaran hak cipta.-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id —Puluhan seniman fotografi asal Yogyakarta mendatangi Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 29 April 2025, sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka, Bambang Irawan, yang menggugat Hotel Tentrem Yogyakarta atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Dengan mengenakan kostum wayang dan pakaian tradisional, para seniman menyuarakan dukungan terhadap Bambang, yang mengklaim karyanya berjudul Morning at Prambanan digunakan oleh Hotel Tentrem tanpa izin dan tanpa kompensasi. 

Foto tersebut ditampilkan dalam materi promosi di situs resmi hotel berbintang lima itu.

BACA JUGA:Pemasangan Ornamen Batik BangSin di Kantor Pemerintah Brebes Tanpa Izin, Pemegang Hak Cipta Layangkan Somasi

Bambang menyatakan bahwa kehadiran para seniman merupakan bentuk solidaritas atas perjuangannya menuntut keadilan sebagai pemilik sah karya fotografi tersebut.

“Kami menggugat Hotel Tentrem dan pengembang situs web-nya yang diwakili Venny Wong atas pelanggaran hak cipta. Salah satu karya saya digunakan di situs web Hotel Tentrem tanpa izin atau pemberitahuan,” ujar Bambang pada wartawan 

Menurutnya, pelanggaran itu terungkap saat ia melakukan inventarisasi pada November 2024. 

BACA JUGA:Ahli Waris Mantan Walikota Semarang Gugat Bank Jateng, Mulai Memasuki Sidang Perdana

"Begitu tahu foto saya digunakan oleh pihak Hotel Tentrem, saya segera melaporkannya ke Polda DIY pada 3 Desember 2024 dengan dasar Undang-Undang Hak Cipta," lanjutnya.

Bambang menegaskan bahwa karya seni seperti fotografi secara hukum telah mendapat perlindungan hak cipta sejak pertama kali dipublikasikan.

 Karyanya sendiri diambil tahun 2016 dan diunggah ke Instagram pada September tahun yang sama

Sementara pihak hotel mengakui menggunakan foto tersebut sejak 2017 hingga akhirnya terungkap pada akhir 2024.

BACA JUGA:Mediasi Buntu, Sidang Gugatan Debitur vs BSI Solo Berlanjut

“Selama tujuh tahun karya saya digunakan secara komersial tanpa seizin saya. Tidak ada kompensasi, bahkan permintaan maaf pun tidak pernah saya terima,” ucap Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: