Diduga Gunakan Foto Tanpa Izin, Seniman Yogya Gugat Hotel Tentrem

Puluhan seniman fotografi asal Yogyakarta mendatangi Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 29 April 2025, sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka, Bambang Irawan, yang menggugat Hotel Tentrem Yogyakarta atas dugaan pelanggaran hak cipta.-Umar Dani -
Ia juga menyoroti fenomena korporasi yang dengan mudah menggunakan karya seni tanpa menghormati hak penciptanya.
Ironisnya, dalam persidangan, pihak tergugat justru menuduh Bambang telah merusak cagar budaya—tuduhan yang ia bantah keras.
Sidang yang berlangsung pada 29 April 2025 menghadirkan Bambang Irawan sebagai penggugat, dengan tergugat I adalah Hotel Tentrem dan tergugat II adalah Venny Wong.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Mobil Esemka Ditunda, Ma’ruf Amin Mangkir Tanpa Keterangan
Kuasa hukum Bambang menghadirkan ahli hukum hak cipta, Prof. Budi Agus Riswandi, yang menegaskan bahwa perlindungan hak cipta muncul sejak karya dideklarasikan.
"Foto Morning at Prambanan merupakan karya yang dilindungi sejak 2016, dan hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi yang tidak bisa diganggu gugat," kata Prof. Budi dalam keterangannya di persidangan.
Kuasa hukum penggugat menyatakan harapannya agar pengadilan dapat memberi putusan yang berpihak pada perlindungan karya seni dan menindak tegas pelanggaran hak cipta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: