Kades Kepunduhan Keluhkan Urus PBG, Tak Sesuai dengan Program Bupati Tegal

Kades Kepunduhan Keluhkan Urus PBG, Tak Sesuai dengan Program Bupati Tegal

WAWANCARA - Kepala Desa Kepunduhan, Kecamatan Kramat, Yudha Kurniawan saat diwawancara wartawan, Selasa (17/6/2025).Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Kepala Desa Kepunduhan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal Yudha Kurniawan mengaku kesulitan mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Tegal. Padahal, Yudha mengaku sudah melengkapi seluruh persyaratan untuk mendapatkan PBG dari dinas terkait.

"Ini saya mengurus sendiri ke dinas, tapi banyak sekali alasan dari para petugasnya. Saya seperti diombang-ambing tak jelas," kata Yudha, Selasa (17/6/2025).

Dia menilai, kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal sepertinya kontra dengan program Bupati Tegal yang menginginkan Kabupaten Tegal luwih apik (lebih baik). Utamanya para ASN yang bertugas melayani perizinan PBG.

Mal Pelayanan Publik (MPP) Satu Pintu di Kabupaten Tegal juga sepertinya hanya slogan semata. Sebab ASN yang bertugas di tempat tersebut tidak melayani masyarakat dengan bijak.

BACA JUGA:Pemkot Semarang Resmi Luncurkan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Tanpa Biaya Retribusi!

BACA JUGA:DPMPTSP Sragen Kawal Investasi PT Donglong Textile, Ijin PBG Terkendala Proses Amdal Belum Rampung

"Kepala desa saja disepelekan, apalagi masyarakat umum, mungkin lebih parah lagi," cetusnya.

Yudha yang juga Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Tegal ini mengaku sudah mengurus PBG lebih dari satu bulan. Bahkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan kepala dinas terkait. Hasil dari komunikasi itu, Yudha dipersilahkan untuk menghubungi petugas di MPP.

"Tapi giliran saya ke petugasnya, saya malah disuruh ini, disuruh itu, gak jelas. Padahal persyaratan sudah lengkap semua. Tapi dipersulit," kata Yudha kecewa.

Dia menuturkan, sebenarnya perizinan PBG itu milik keponakannya. Dia hanya membantu membuatkan PBG di kantor dinas terkait. Rencananya, PBG rumah tinggal itu akan digunakan untuk jaminan pinjaman di bank. Uangnya untuk membuka Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

BACA JUGA:DPRD Desak Penyelesaian Izin PBG dan Amdal Pembangunan Pabrik PT Donglong Textile di Sragen

BACA JUGA:DPRD Desak Penyelesaian Izin PBG dan Amdal Pembangunan Pabrik PT Donglong Textile di Sragen

"Sebenarnya ini untuk meningkatkan perekonomian di Kabupaten Tegal, untuk UMKM. Tapi dipersulit. Padahal sekarang jamannya sudah canggih. Teknologi internet ada. Tapi birokrasi berbelit-belit," ujarnya.

Yudha berharap, Bupati Tegal memberikan teguran tegas terhadap para ASN tersebut. Sehingga pelayanan lebih maksimal dan tidak mempersulit masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: