Pemkot Semarang Resmi Luncurkan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Tanpa Biaya Retribusi!

Wali Kota Semarang luncurkan PBG gratis restribusi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.--istimewa-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, saat ini bisa membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan cepat dengan restribusi Nol rupiah.
Wali Kota Semarang, Agustina meluncurkan progam tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Semarang dan menghindari adanya pungutan liar (Pungli).
"Program ini hadir bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Semarang, melainkan yang terpenting yakni upaya kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk melegalkan surat-suratnya sehingga mereka bisa secepatnya memiliki rumah tinggal," terang Agustina di Kantor Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Kamis 22 Mei 2025.
Dirinya menambahkan bahwa Pemkot Semarang telah menyiapkan sistem berbasis daring melalui simbg.pu.go.id yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan, serta dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan oleh masyarakat Kota Semarang.
BACA JUGA:Didukung Pemerintah Belanda, Agustina Komitmen Wujudkan Pengelolaan Air di Kota Semarang
"Saya tegaskan bahwa semua proses ini bebas biaya retribusi untuk pemohon MBR. Retribusi nol rupiah!" katanya.
Agustina mengaku kebijakan pengurusan perizinan melalui mengemuka sebagai solusi untuk mewujudkan upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) yang kerap dikeluhkan.
Dirinya menekankan bahwa layanan percepatan penerbitan PBG ini memiliki persyaratan dokumen yang tidak rumit.
"Asal berkasnya (KTP, KK, KRK, dan rekomendasi KPR) lengkap dan sesuai, surat PBG bisa langsung diambil di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang.
Bahkan menginputnya pun bisa mandiri, dari mana saja, tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan apalagi melalui pihak ketiga," jelasnya.
Selain mekanisme penerbitan PBG yang lebih singkat, Agustina juga menyatakan kebanggaannya karena Kota Semarang menjadi yang pertama dalam mengimplementasikan program nasional ini di Jawa Tengah.
Untuk itu, dirinya mendorong jajarannya untuk turut ambil bagian dan segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat.
"Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah, beserta jajarannya, turut mensosialisasikan program ini kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini. Sediakan layanan dan pendampingan komprehensif agar warga tidak mengalami kesulitan saat mengaksesnya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: