TKP Kematian Iwan Budi Rusak, Garis Polisi Hilang Terungkap di Sidang Praperadilan

TKP Kematian Iwan Budi Rusak, Garis Polisi Hilang Terungkap di Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan kasus Iwan Budi di Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak pemohon, yakni penasihat hukum keluarga Iwan Budi, Advokat Yunanto Adi Selasa 16 Desember 2025.-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Iwan Budi Prasetijo diketahui telah rusak dan garis polisi sudah tidak ada.

TKP yang terletak di kawasan pantai Marina diketahui telah diratakan dengan tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab 

 Fakta tersebut terungkap dalam sidang gugatan praperadilan penanganan kasus kematian Iwan Budi Prasetijo yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Semarang dan dipimpin hakim Ahmad Nakhrowi Mukhlis, SH, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak pemohon, yakni penasihat hukum keluarga Iwan Budi, Advokat Yunanto Adi.

Iwan Budi Prasetijo merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang sekaligus saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi.

Jasadnya ditemukan terbakar bersama sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 8 September 2022

Gugatan praperadilan ini diajukan LP3HI dengan kuasa hukum Boyamin Saiman. Dalam sidang tersebut, termohon adalah Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.

Usai sidang, Boyamin Saiman mengaku terkejut dan kecewa setelah mengetahui kondisi TKP yang telah rusak dan tidak lagi dipasangi garis polisi karena tanah di lokasi telah diratakan.

“Saya kaget, sedih, dan kecewa. Dari persidangan tadi terungkap bahwa TKP sudah rusak, garis polisi sudah hilang karena tanahnya diratakan,” kata Boyamin kepada wartawan.

Boyamin menilai kondisi tersebut seharusnya dapat dicegah apabila penyidik menjaga TKP dengan baik.

 Ia menyebut informasi kerusakan TKP sebenarnya sudah disampaikan kepada penyidik, namun tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Seharusnya TKP itu dijaga, dikembalikan seperti kondisi semula, dan dipasangi garis polisi lagi minimal. Saya sangat kecewa,” ujarnya.

Boyamin bahkan mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga merusak TKP karena dinilai telah merusak barang bukti dan menghalangi proses penyidikan.

“Saya akan minta polisi memproses hukum pihak yang merusak TKP dan garis polisi. Siapa yang mengerjakan, siapa yang menyuruh, itu harus diusut. Ini dugaan tindak pidana merusak barang bukti dan menghalangi penyidikan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait