TKP Kematian Iwan Budi Rusak, Garis Polisi Hilang Terungkap di Sidang Praperadilan

TKP Kematian Iwan Budi Rusak, Garis Polisi Hilang Terungkap di Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan kasus Iwan Budi di Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak pemohon, yakni penasihat hukum keluarga Iwan Budi, Advokat Yunanto Adi Selasa 16 Desember 2025.-Umar Dani -

Menurut Boyamin, TKP seharusnya dijaga ketat karena masih berpotensi menyimpan barang bukti penting, termasuk jejak darah korban yang disebut bisa tertanam hingga kedalaman puluhan sentimeter.

Ia juga menekankan bahwa meskipun lokasi tersebut merupakan lahan milik swasta, pemilik wajib menghormati proses hukum dengan tidak merusak TKP tanpa izin penyidik.

“Kalau mau menggunakan lahan itu, harus ada izin. Kalau tidak ada izin dan tetap dilakukan perusakan, maka harus diproses hukum dengan pasal menghalangi penyidikan dan perusakan barang bukti,” katanya.

Boyamin menyatakan langkah ini terpaksa ditempuh demi membuka kembali peluang pengungkapan pelaku pembunuhan Iwan Budi Prasetijo.

Sidang akan dilanjutkan hari Jumat 19 Desember 2025 dengan agenda kesimpulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait