Polda Jateng Bongkar Produksi Mi Basah Berformalin di Boyolali, Kapasitas Capai 1,5 Ton per Hari

Polda Jateng Bongkar Produksi Mi Basah Berformalin di Boyolali, Kapasitas Capai 1,5 Ton per Hari

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan petugas dari BPOM dan Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan saat menunjukan barang bukti di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng,-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Satgas Pangan mengungkap praktik produksi mi basah berbahaya yang menggunakan bahan tambahan pangan berupa formalin (formaldehida) di Kabupaten Boyolali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mi basah mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mi yang beredar. 

Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (11/3/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali. 

Lokasi pertama merupakan tempat produksi mi basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, tiga drum bekas formalin, serta 25 karung mi siap edar dengan berat total sekitar satu ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan karyawannya mencampurkan satu liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mi agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.

Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mi per hari.

Produk tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya.

Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan. 

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan.

Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital manusia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait