Sidang Gugatan Mobil Esemka Ditunda, Ma’ruf Amin Mangkir Tanpa Keterangan

Sidang Gugatan Mobil Esemka Ditunda, Ma’ruf Amin Mangkir Tanpa Keterangan

Sidang gugatan wanprestasi atas batalnya produksi mobil Esemka, yang dijadwalkan hari ini Kamis 24 April 2025, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, harus ditunda selama dua pekan. -Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id  - Sidang gugatan wanprestasi atas batalnya produksi mobil Esemka, yang dijadwalkan hari ini  Kamis 24 April 2025, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, harus ditunda selama dua pekan. 

Alasannya, Ma’ruf Amin, selaku tergugat kedua, tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum.

Sidang berlangsung singkat, sekitar 30 menit, dipimpin oleh hakim ketua Putu Gede didampingi Joko Waluyo dan Subagyo. 

Pihak penggugat, Aufaa Luqmana, hadir bersama kuasa hukumnya, Sigit N. Sudibyanto. Presiden ke-7 RI Joko Widodo diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

BACA JUGA:Warga SMP Negeri 2 Margasari Kabupaten Tegal Gelar Lomba Antarguru dan Antarsiswa

Sementara itu, tergugat ketiga, PT Solo Manufaktur Kreatif (SMK), juga hadir melalui kuasa hukumnya. Hanya Ma’ruf Amin yang absen tanpa penjelasan.

Menurut Sigit, ketidakhadiran salah satu tergugat memang cukup untuk menunda jalannya persidangan. 

“Sesuai prosedur, akan dilakukan pemanggilan ulang. Jika sampai dua kali tidak hadir, tergugat bisa dianggap melepaskan haknya untuk membela diri,” ungkap Sigit usai sidang.

Ia menambahkan, surat panggilan sudah dikirim ke alamat Ma’ruf Amin di Jakarta dan terkonfirmasi telah diterima. Namun, hingga hari persidangan, tidak ada kehadiran ataupun surat kuasa.

BACA JUGA:Sidang Paripurna DPRD Demak ke-10, Umumkan Rancangan Awal RPJMD

Sigit menyampaikan kesiapan kliennya untuk mengikuti mediasi sebagai solusi. Salah satu permintaan mereka adalah agar pihak tergugat dapat menunjukkan satu unit mobil Esemka Bima. 

“Kalau bisa dibawa ke mediasi dan klien kami membeli mobil itu, maka kami anggap persoalan selesai,” ujarnya.

Kuasa hukum PT SMK, Sundari, menyebut semua dokumen dari pihaknya telah lengkap. 

Menurutnya, proses mediasi idealnya sudah bisa dimulai jika seluruh pihak hadir. Namun karena Ma’ruf Amin tidak datang, hakim memutuskan menunda sidang dua pekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: