Putusan PN Solo Soal Nama Pakubuwono XIV Picu Gugatan Baru

Putusan PN Solo Soal Nama Pakubuwono XIV Picu Gugatan Baru

Putusan PN Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP, membuka babak baru polemik di Keraton Solo. -Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) justru membuka babak baru polemik di tubuh Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Melalui penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, majelis hakim memberikan izin administratif kepada pemohon untuk mengganti nama dalam dokumen kependudukan. 

Putusan tersebut sekaligus memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo menerbitkan KTP baru atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Namun, keputusan pengadilan itu tidak serta-merta meredam perdebatan. 

Sebaliknya, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo justru melayangkan gugatan resmi ke PN Solo, menandai eskalasi konflik internal yang selama ini membayangi Keraton Kasunanan.

Ketua Eksekutif LDA, KPH Edy Wirabhumi, mengonfirmasi gugatan telah didaftarkan pada Rabu 28 Januari 2026 dengan Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 5 Februari 2026.

“Substansi gugatan mempermasalahkan penetapan pergantian nama yang dikabulkan PN Surakarta,” kata Edy, Kamis 29 Januari 2026.

Gugatan tersebut diajukan oleh GRAy Koes Murtiyah, selaku Ketua LDA, dengan pihak tergugat tercatat atas nama Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purbaya

LDA menilai penetapan pengadilan berpotensi menimbulkan implikasi hukum dan sosial yang lebih luas, terutama terkait legitimasi gelar di lingkungan Keraton.

Menariknya, permohonan serupa sebelumnya sempat ditolak PN Solo pada Desember 2025, dengan pertimbangan ketidaklengkapan syarat formal serta potensi konflik hukum di kemudian hari. 

Namun dalam putusan terbaru, majelis hakim justru mengabulkan permohonan tersebut dalam ranah administrasi kependudukan.

Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, menegaskan, pengadilan hanya memutus aspek administratif perubahan nama, bukan menyentuh persoalan adat maupun legitimasi kepemimpinan Keraton.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: