Pemasangan Ornamen Batik BangSin di Kantor Pemerintah Brebes Tanpa Izin, Pemegang Hak Cipta Layangkan Somasi

Pemasangan Ornamen Batik BangSin di Kantor Pemerintah Brebes Tanpa Izin, Pemegang Hak Cipta Layangkan Somasi

Pemilik merek Batik BangSin, Ali Hasbi Assidqi bersama kuasa hukumnya, Ahmad Soleh mengecek ornamen KPT Brebes. -Eko Fidiyanto-Radar Brebes

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Pemilik merek Batik BangSin, Ali Hasbi Assidqi melayangkan surat somasi kepada Bupati Brebes. Somasi dilayangkan karena ia merasa dirugikan atas karyanya dijadikan sebagai ornamen di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes. Desain motif Batik BangSin dijadikan ornamen di atap teras KPT tanpa izin pemilik merek. 

Ali Hasbi Assidqi didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Soleh mendatangi KPT Brebes sekitar pukul 10.00 WIB, Senin 26 Desember 2022.

Dalam kesempatan itu, ia juga mencocokkan motif Batik BangSin miliknya dengan motif batik yang dijadikan ornamen tersebut. Ia telah melayangkan surat somasi hingga ketiga kali dan belim ditanggapi. 

Kuasa Hukum Ahmad Soleh mengatakan, Batik BangSin terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Hak Cipta dan Desain Industri berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan Nomor EC 00201701012 tertanggal 25 April 2017. Sehingga, Ali Hasbi merupakan pemilik sah atas motif Batik BangSin secara hukum.

"Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dimiliki klien kami, maka penggunaan Motif Batik BangSin hanya dimiliki oleh klien kami atau pihak lain yang mendapatkan izin penggunaan dari klien kami sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta," kata Ahmad Soleh. 

Soleh mengaku, kliennya sudah tiga kali melayangkan surat somasi kepada Bupati Brebes, namun tak kunjung mendapat respon. Ali Hasbi melayangkan somasi sejak mengetahui karyanya dijadikan ornamen KPT tanpa izin. Pada 29 November 2022, Ali Hasbi berkunjung ke KPT Brebes, dan melihat motif Batik BangSin dijadikan ornamen di gedung pemerintahan tersebut.

"Mengetahui itu, klien kami minta klarifikasi dan melayangkan surat somasi," ungkapnya. 

Soleh menyebut bahwa penggunaan, motif Batik Bangsin tanpa hak dan tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Atas dasar hal tersebut, Ali Hasbi mengajukan surat somasi III kepada Bupati Brebes untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan yang menggunakan Motif Batik BangSin paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Surat somasi ini.

Senentara itu, Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan, pihaknya sudah menerima somasi dari pengusaha Batik BangSin. Setelah nota dinas turun maka ia meminta Bagian Hukum Setda Brebes untuk mendalami somasi tersebut.

Saat ini pihaknya tengah mengkaji dengan perangkat daerah terkait. Terutama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Brebes, karena waktu awal pembangunan KPT telah melibatkan konsultan.

"Kami sudah menerima somasi dari pengusaha Batik BangSin, sudah kita naikan. Kemudian setelah nota dinas turun maka kita minta bagian hukum untuk mendalami somasi tersebut. Saat ini sedang dikaji, apakah memang mirip dengan Batik BangSin atau tidak. Jadi kita mohon waktu saat ini sedang kita dipelajari," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: