Kejari Grobogan Hentikan Penuntutan terhadap Pencuri Burung Karena Ini

Kejari Grobogan Hentikan Penuntutan terhadap Pencuri Burung Karena Ini

Tersangka pencurian dua burung cendet berpelukan dengan korban (pemilik burung) disaksikan Kajari Grobogan saat restorative justice di Kantor Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. (Dok. Kejari Grobogan/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan menghentikan pentuntutan perkara tindak pidana umum terhadap tersangka E Raharjo, pada Senin (28 April 2025). 

E Raharjo menjadi tersangka tindak pidana pencurian burung di rumah Maryoto, Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan pada Selasa (4 Februari 2025).

Penghentian penuntutan setelah ada restorative justice, disaksikan Kajari Grobogan Daniel Panannangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), para pihak, Kades Terkesi dan warga di Balai Desa Terkesi, pada Senin (14 April 2025).

“Kegiatan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI dan Kejati Jateng, dengan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

Kasus itu bermula ketika tersangka E Raharjo sedang mengendarai sepeda untuk mencari kodok di persawahan, pada Selasa (4 Februari 2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat melintasi rumah korban, Martoyo, pelaku melihat di teras rumah korban ada beberapa burung dalam sangkar yang tergantung. Situasis sekitar yang sepi membuat tersangka memiliki niat untuk mencuri.

Tersangka yang mengalami kesulitan ekonomi kemudian mencuri dua ekor burung cendet milik korban. Setelah melakukan aksinya, tersangka pulang ke rumah dengan membawa dua ekor burung cendet hasil curian. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.

Lalu, saat proses hukum berlangsung, korban memaafkan tersangka setelah dua ekor burung cendet dikembalikan, sehingga korban tidak jadi mengalami kerugian.

Kemudian korban atas inisiatif sendiri meminta kepada JPU Kejari Grobogan untuk melakukan penyelesaian perkara secara restorative justice. JPU Kejari Grobogan lantas memfasilitasi langkah perdamaian melalui proses restorative justice pada Senin (14 April 2025) lalu. 

Upaya tersebut digelar secara terbuka di Aula Serba Guna Balai Desa Terkesi. Adapun dasar dilakukan restorative justice, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Pasal 5 ayat (1) huruf a. Kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta).

Lalu, tersangka melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi serta sudah mengembalikan barang bukti sehingga tidak ada lagi kerugian yang dialami korban.

Selanjutnya, sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban bersama tersangka serta masyarakat setempat merespon positif langkah tersebut.

“Masyarakat setempat secara terbuka juga menerima dengan baik tersangka untuk kembali berbaur dan beraktifitas seperti sedia kala,” pungkas Frengki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: