Sah! KPU Tetapkan Paslon 1 Gubernur Jateng dan Wali Kota Semarang Unggul Pilkada 2024

Sah! KPU Tetapkan Paslon 1 Gubernur Jateng dan Wali Kota Semarang Unggul Pilkada 2024

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini (kiri) dan Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arif Rahman berpelukan usah dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi surat suara di Hotel Harris Semarang, Kamis, 5 Desember 2024.--Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id - Setelah proses panjang dan banyak perdebatan dalam proses rapat pleno rekapitulasi surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota SEMARANG menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 baik untuk Gubernur Jateng dan Wali Kota SEMARANG unggul.

Keunggulan Paslon 01 di Kota Semarang ini bedasarkan hasil rekapitulasi yang diselenggarakan di Hotel Harris dengan perolehan 569.186 suara atau 65,99 persen untuk paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan 293.342 suara atau 34,01 persen untuk paslon Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen.

Sedangkan untuk Wali Kota Semarang, 486.423 suara atau 57,24 persen untuk paslon Agustin-Iswar dan 363.331 suara atau 42,76 persen untuk paslon Yoyok Sukawi-Joko Santoso.

Meskipun banyak perdebatan dan selisih paham antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, proses rekapitulasi yang berjalan selama dua hari tetap dilakukan dan ditetapkan.

BACA JUGA: KPU Kota Semarang Mulai Lakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024 dari

BACA JUGA: Dua Komisioner KPU Kota Semarang Walk Out

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, rekapitulasi yang berjalan lumayan alot ini dikarenakan ada kejadian khusus dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

"Ini karena ada satu orang di TPS yang membawa dua surat suara untuk Pilwakot, sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," Jelas Zaini, Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut Zaini, pihaknya melakukan apa yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu, tetapi dengan cara yang berbeda.

"Kami sudah melaksanakan rekomendasinya, tapi dalam hal yang berbeda, artinya menurut kajian kami patokannya Undang-undang dan PKPU,"jelasnya.

BACA JUGA:Saksi Paslon Rama-Yuni Absen di Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi, Tak Ada Surat Kuasa ke KPU Salatiga

BACA JUGA: Pastikan Rekapitulasi Suara Pilkada Aman, Polresta Solo Perketat Patroli Ke Gudang Logistik

Yang menjadi pokok permasalahan, dalam Undang-undang dan PKPU yang menjadi dasar KPU bahwa permasalahan tersebut bisa dilakukan PSU harus lebih dari satu orang yang melakukan kesalahan. Sedangkan menurut Bawaslu, satu orang sudah termasuk dalam unsur dilaksanakan PSU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: