Konsultasi Pengurusan Izin Sumber Mata Air Hadirkan 3 Pemateri

Konsultasi Pengurusan Izin Sumber Mata Air Hadirkan 3 Pemateri

BERSINERGI - Camat Bumijawa bersama Perumda Air Minum Tirta Ayu dan Pusdataru Provinsi Jawa Tengah usai konsultasi penguruzan izin sumber mata air.--

SLAWI, diswayjateng.com - Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal menggelar konsultasi masyarakat terkait pengurusan izin sumber mata ai r. Kegiatan yang berlangsung di gedung UPK Kecamatan Bumijawa dihadiri Camat Bumijawa, Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah.

Camat Bumijawa Darmawan dalam kesempatan ini menyatakan bahwa kebutuhan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat di kabupaten Tegal diambil dari wilayah kecamatan Bumijawa.

"Kami mewakili Pemkab Tegal mensuport penuh kegiatan konsultasi masyarakat ini dan mensupport pemanfaatanbersama fasilitas air bersih untuk wilayah sekitar sumber mata air," ujarnya.

Sementara itu Dirut Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal, nandang Indradani ST menyatakan bahwa selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan air bersih selalu berperan aktif dalam pemanfaatan sumber air baku di Kabupaten Tegal.

"Pemanfaatan air baku tidak hanya dikelola oleh Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal, namun juga bersinergi dengan PT Tirta Ayu Kabupaten Tegal," katanya.

Nandang berharap sumber air baku yang berada di Desa Jejeg, Gunung Agung, Muncanglarang, dan Sigedoing dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Tegal.

Sementara itu pihak Polres Tegal melalui Kabaglog AKP Abdul Gofur mendukung program pertemuan konsultasi masyarakat yang digulirkan dikesempatan ini. Pihaknya menegaskan bahwa izin pemanfaatan air di Kecamatan Bumijawa penting dilakukan terutama untuk pengurusan perizinannya.

Sementara Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, Tri Handoyo dikesmepatan ini menjelaskan terkait Undang - Undang 17 tahun 2019 tentang Perizinan Sumber daya Air. "Jika di daerah sumber kesulitan dalam mengelola sumber air baku maka akan bisa mendaftarkan atau proses pengusulan Program PAM Simas. Dan pentingnya perizinan sangat perlu dilakukan yang memiliki masa berlaku 5 tahun," ungkapnya.

Disini, Perumda Air Minum ditugaskan oleh Bupati selaku KPM untuk mengelola air bersih. "Salah satu syarat perizinan adalah harus ada pertemuan konsultansi masyarkat dengan memperhatikan penggunaan untuk masyarakat sekitar. Setelah itu akan dikenakan Pajak Air Permukaan guna kepentingan negara setelah adanya perizinan. Dimana pemungutan pajak oleh provinsi digunakan untuk pengembangan daerah masing- masing pemilik sumber daya air tersebut," tegasnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: