PN Solo Eksekusi Rumah di Gatsu, Sengketa Waris Berakhir Setelah Inkrah MA
Pengadilan Negeri (PN) Solo mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto No. 236, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto No. 236, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Rabu 17 Desember 2025. Eksekusi ini mengakhiri sengketa waris yang telah bergulir panjang hingga Mahkamah Agung (MA).
Pelaksanaan eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berjalan kondusif tanpa perlawanan fisik dari pihak termohon eksekusi, Lenawati, maupun kuasa hukumnya. Aparat kepolisian dan petugas pengadilan berjaga di sekitar lokasi untuk menjaga ketertiban.
Panitera PN Solo Sutanto membuka pelaksanaan eksekusi dengan membacakan rangkaian putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Setelah itu, petugas membuka pintu garasi rumah yang dalam kondisi terkunci.
Seorang pria yang mengaku keponakan Lenawati sempat meminta waktu tambahan agar pengosongan dilakukan secara mandiri. Namun permintaan tersebut ditolak karena eksekusi harus dilaksanakan sesuai penetapan Ketua PN Surakarta.
“Pelaksanaan eksekusi ini wajib dijalankan sesuai penetapan pengadilan,” kata Sutanto di lokasi.
Sutanto menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 140/Pdt.G/2023/PN.Skt yang telah berkekuatan hukum tetap. Meski penggugat sempat kalah di tingkat pertama dan banding, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pada 10 Juni 2024, sehingga putusan tersebut bersifat menghukum dan harus dieksekusi.
Upaya hukum lanjutan yang diajukan termohon, termasuk dua kali bantahan serta peninjauan kembali (PK), seluruhnya ditolak. PK terakhir diputus MA pada 18 November 2025, dan dua hari kemudian PN Surakarta menerbitkan perintah eksekusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: