PN Solo Eksekusi Rumah di Gatsu, Sengketa Waris Berakhir Setelah Inkrah MA
Pengadilan Negeri (PN) Solo mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto No. 236, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan-Istimewa-
“Secara hukum tidak ada lagi alasan untuk menunda. Seluruh prosedur, termasuk aanmaning dan pemberitahuan eksekusi, telah dilakukan,” tegas Sutanto.
Meski demikian, PN Solo menegaskan pelaksanaan eksekusi tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Pihak pemohon eksekusi menyediakan rumah kontrakan layak huni selama enam bulan untuk menampung barang-barang milik termohon.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Bekti Pribadi, menyebut eksekusi ini merupakan konsekuensi hukum setelah seluruh proses peradilan ditempuh sejak 2020.
“Hari ini kami hanya meminta putusan pengadilan yang sudah inkrah dijalankan,” ujarnya.
Pemohon eksekusi dalam perkara ini adalah Sri Untari Mulyo Raharjo, HAP Subarjo, Hani Handoyo Mulyoharjo, dan Yulia Listiawati. Sementara termohon eksekusi tercatat Lenawati, Ed Haryanto selaku Notaris/PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta.
Meski eksekusi telah terlaksana, kuasa hukum pemohon menyatakan siap apabila masih ada upaya hukum lanjutan dari pihak termohon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: