Dua Komisioner KPU Kota Semarang Walk Out

Anggota KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom Walk Out dari Rapat Pleno Rekapitulasi Surat Suara Pilkada 2024 di Hotel Harris, Kota Semarang, Kamis, 5 Desember 2024.--Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota SEMARANG memilih Walk Out saat diselenggarkan rapat pleno rekapitulasi surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kerena menolak rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota SEMARANG untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Bawaslu Kota Semarang merekomendasikan dilakukan PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan karena ditemukan satu orang membawa dua surat suara.
Dua anggota KPU Kota Semarang, yakni Henry Casandra Gultom dan M. A. Agung Nugroho memilih "walk out" saat rapat pleno tersebut mengambil keputusan tersebut karena dinilai rekomendasi tersebut tidak masuk dalam unsur yang tertera dalam eraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Sebenarnya kami menghormati proses-proses yang berlaku di dalam rekapitulasi di KPU Kota Semarang. Nah, kemarin itu Bawaslu memberikan rekomendasi PSU, karena tidak masuk dalam unsur PKPU," kata Hendry di Hotel Harris, Kota Semarang, Kamis, 5 Desember 2024.
BACA JUGA: KPU Kota Semarang Mulai Lakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024 dari
BACA JUGA: KPU Sragen Gelar Rekapitulasi Suara dari 20 Kecamatan
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan Bawaslu untuk PSU itu terkait adanya ketidaksesuaian persoalan administrasi di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, sebab ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.
Menurut Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024, rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu, di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.
"Namun, saya tidak mau terjebak dengan perdebatan bahwa satu atau dua orang bahkan lebih dari satu orang yang memilih lebih dari satu kali di TPS sama atau berbeda," jelasnya.
Dengan keputusan Walk Out Henry dan Agung membuat komisioner KPU Kota Semarang hanya menyisakan 3 orang saja. Tetapi menurut Henry, keputusan tersebut tidak mempengaruhi hasil dari tekapitulasi surat suara.
BACA JUGA: Ratusan Pesonil Gabugan TNI-Polri Siap Amankan Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Solo
BACA JUGA: KPU Batang Gelar Rekapitulasi Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten, Hasilnya?
"Secara penetapan harusnya tidak sih, enggak ngaruh. Harusnya tetap bisa jalan," katanya Henry yang juga pernah menjabat sebagai ketua KPU Kota Semarang.
Dari hasil keputusannya untuk walk out pada rapat pleno, dia bersama Agung tidak akan melakukan tanda tangan untuk hasil surat suara Wali Kota Semarang, namun demikian mereka masih bersedia untu tanda tangan hasil rekapitulasi Gubernur Jateng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: