Usai Viral The Land of Mendeman, Satpol PP Sragen Obrak-Abrik Sarang Miras

Usai Viral The Land of Mendeman, Satpol PP Sragen Obrak-Abrik Sarang Miras

Satpol PP Kabupaten Sragen saat menggelar operasi miras di outlet tak berizin. (Istimewa)--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.com – Merespons "warning" keras dari berbagai ormas Islam, termasuk GP Ansor Sragen beberapa waktu lalu, Satpol PP Kabupaten Sragen langsung bergerak cepat obrak abrik sarang miras. Terlebih setelah viral jargon The Land of Javaman milik Bumi Sukowati diplesetkan menjadi the land of mendeman (tanah pemabuk). 

Pada Jumat (12/12) malam hingga Sabtu dini hari, korps penegak perda tersebut menggelar operasi besar-besaran untuk menyisir peredaran miras di wilayah Sragen Kota dan Karangmalang.

Menjamurnya titik penjualan minuman beralkohol (minol) yang tak terkontrol memicu keresahan hebat di tengah masyarakat.

Apalagi jelang tahun baru yang kerap menjadi puncak konsumsi miras di kalangan remaja. Tempat seperti Warung Ndelik, Domino Beer, Leter S Cafe, Outlet 23 dan sejumlah lokasi lain perlu dipelototi lebih ketat. 

Nyatanya para penjual miras ini Melanggar Aturan di Depan Mata. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sragen, Catur Sarjanto, intahun gungkap fakta mengejutkan. Tak hanya soal perizinan, banyak pengusaha miras yang nekat menabrak aturan jarak dan waktu.

Di wilayah Sungkul, Plumbungan, tim mendapati tempat bernama Warung Delik yang masih beroperasi hingga larut malam. Padahal, lokasinya sangat berisiko: berimpitan dengan permukiman warga dan fasilitas kesehatan.

Pemandangan lebih mencengangkan ditemukan di Domino Beer, Jalan Dewi Sartika. Tempat ini nekat beroperasi 24 jam penuh tanpa mengantongi izin. 

Kondisi serupa terjadi di lokasi penjualan miras Outlet 23 dan sejumlah kios di Pasar Bunder yang terang-terangan menjajakan berbagai merek minol meski peruntukan usahanya bodong.

"Kegiatan ini adalah tindak lanjut atas keresahan warga dan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2018. Kami tidak ingin Sragen identik dengan julukan negatif hanya karena peredaran miras yang kebablasan," tegas Catur. 

Dalam penyisiran yang berakhir pukul 01.15 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 kardus ciu dan 52 botol miras bermerek dari berbagai jenis dan ukuran. Meski barang bukti telah disita, Satpol PP baru memberikan teguran keras kepada para pemilik usaha. 

Pihaknya memastikan akan terus melakukan pemantauan ketat, terutama menjelang perayaan Tahun Baru.  Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan marwah Sragen agar tidak benar-benar menjadi "surga" bagi para pemabuk, sekaligus memutus rantai kriminalitas yang kerap bermula dari pengaruh alkohol.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: